Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo.

Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

AKP Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2).

Baca Juga:  Enam Remaja Pelaku Curas Depan Pabrik Ajinomoto Berhasil Diamankan Polisi, Satu Masih DPO

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon
Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026
Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Ungkap Uang Palsu, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur
Polres Ponorogo Amankan Pasutri Tersangka Curanmor
Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu Diamankan
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:50 WIB

Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:39 WIB

Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:14 WIB

Ungkap Uang Palsu, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:03 WIB

Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:18 WIB

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Tersangka Curanmor

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:49 WIB

Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu Diamankan

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:34 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran

Berita Terbaru