Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Perampokan Toko Kelontong Senduro

- Penulis

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang pedagang toko kelontong lanjut usia di Dusun Wonorejo, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Dalam pengungkapan tersebut, Dua pelaku berhasil diamankan, sementara Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial MY (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.

Sedangkan dua pelaku lain berinisial MB dan AD saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“MY dan FR sudah berhasil kami amankan. Saat ini Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yakni MB dan AD,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (23/06/2026).

Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB saat korban SI (60), warga setempat, saat itu hendak menutup toko kelontong miliknya.

Kapolres Lumajang menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap berperan sebagai eksekutor. Mereka datang ke toko korban dengan berpura-pura membeli rokok.

Saat korban melayani, salah satu pelaku langsung memanjat etalase dan membekap korban, sementara pelaku lainnya merampas perhiasan yang dikenakan korban serta mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam tas.

Baca Juga:  Champion Parade: Dua Atlet Polri Asal Sumbar Berprestasi di Kancah Internasional

“Para pelaku sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban secara berulang kali dengan modus berbelanja di toko tersebut. Dari situ mereka mengetahui lokasi penyimpanan harta milik korban,” jelas AKBP Alex.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp.20 juta dan perhiasan emas seberat kurang lebih 50 gram.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri agar kejahatan yang dilakukan berjalan lancar,” kata AKBP Alex.

Hasil pemeriksaan menunjukkan emas hasil kejahatan dijual dengan nilai sekitar Rp.70 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku.

Sebagian uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Selain mengamankan Dua tersangka, Satreskrim Polres Lumajang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu gelang emas, satu cincin emas, lima butir emas, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah nota transaksi penjualan emas.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua tersangka yang masih melarikan diri,” pungkas AKBP Alex.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Berita Terkait

Personel BKO Polda Jatim Gerak Cepat Padamkan Titik Api, Cegah Karhutla TNBTS Meluas
Hadapi Kemarau Panjang, Polresta Tuban bersama Instansi Lintas Sektoral Siaga Bencana Karhutla
Atasi Kekeringan, Polres Blitar Kota Salurkan 3.000 Liter Air Bersih ke Kelurahan Sentul
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Magetan Turun Langsung Pantau Gatur Pagi, Pastikan Pelajar dan Warga Aman di Jalan
Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla
Polres Lumajang dan Tim Gabungan Berjibaku Taklukkan Karhutla di TNBTS
Polres Pacitan Razia Pekat, Sasar THM hingga Kawasan Wisata dan Tes Urine Pengunjung
Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Personel BKO Polda Jatim Gerak Cepat Padamkan Titik Api, Cegah Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Polresta Tuban bersama Instansi Lintas Sektoral Siaga Bencana Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Atasi Kekeringan, Polres Blitar Kota Salurkan 3.000 Liter Air Bersih ke Kelurahan Sentul

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Magetan Turun Langsung Pantau Gatur Pagi, Pastikan Pelajar dan Warga Aman di Jalan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Kapolri Suyudi Beri Dukungan kepada Iptu Agus yang Alami ISPA saat Bertugas Padamkan Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polres Pacitan Razia Pekat, Sasar THM hingga Kawasan Wisata dan Tes Urine Pengunjung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Berita Terbaru