sentralmerahputih.id | GRESIK — Maraknya aksi kejahatan jalanan hingga kekerasan kelompok di wilayah Gresik akhirnya terkuak.
Polres Gresik dalam beberapa pekan terakhir berhasil membongkar lima kasus kriminal sekaligus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan, hingga pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter.
Dalam pengungkapan tersebut, belasan pelaku berhasil diamankan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian yang kemudian dikembalikan kepada korban.
Sejumlah kasus yang diungkap bahkan melibatkan pelaku residivis serta aksi yang dipicu kelengahan korban.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya curanmor yang masih menjadi ancaman.
“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya ketika memimpin rilis di Mapolres Gresik, Senin (18/5/2026).
Korban Apresiasi Polisi, Barang Berharga Kembali

Sejumlah korban turut hadir dalam rilis tersebut dan menyampaikan apresiasi setelah kendaraan maupun barang berharga mereka berhasil diamankan.
Eko Wahyudi, korban curanmor, mengaku lega motornya berhasil ditemukan. Sementara Farhan, korban penipuan dan penggelapan, juga bersyukur kendaraannya kembali. Hal serupa disampaikan Urifan, korban curat di wilayah Sidayu.
Kasus Curat Sidayu, Residivis Ditangkap
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pada 15 Maret 2026.
Pelaku berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap tim Resmob di Kediri pada 12 Mei 2026.
Modusnya, pelaku memanfaatkan rumah sepi, memanjat atap menggunakan tangga, lalu masuk setelah memecahkan kaca jendela.
Barang yang dicuri berupa tiga ponsel dan uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.
Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial S. Dari tangan pelaku disita barang bukti seperti ponsel, tas, dan pakaian saat beraksi. WN diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Curanmor Cerme, Pelaku Dilumpuhkan
Kasus curanmor terjadi di Dusun Geger Wetan, Kecamatan Cerme. Pelaku MS alias Zazuli ditangkap pada 14 Mei 2026 di wilayah Menganti.
Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain masih buron.
Aksi pencurian terjadi saat korban memarkir motor dalam kondisi kunci masih tertinggal.
Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan membawa kabur kendaraan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan kendaraan yang digunakan pelaku.
Judi Sabung Ayam Dibongkar

Tim Resmob juga menggerebek praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Wringinanom pada 17 Mei 2026. Sebanyak enam orang diamankan bersama barang bukti berupa ayam jago, sepeda motor, dan perlengkapan judi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.
Penipuan Motor, Digadaikan ke Penadah
Kasus lain adalah penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial M.D.N.A meminjam motor korban di kawasan Kebomas, namun justru menggadaikannya.
Polisi menangkap pelaku bersama penadah berinisial M.I.A di Surabaya pada 12 Mei 2026. Barang bukti berupa motor dan dokumen kendaraan berhasil diamankan.
Pengeroyokan Pelajar, 8 Pelaku Ditangkap
Kasus pengeroyokan terhadap pelajar berinisial AR terjadi di Kebomas pada 3 Mei 2026. Korban dikeroyok belasan orang hingga mengalami luka.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan delapan tersangka yang diduga merupakan oknum suporter sepak bola. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa helm, ponsel, dan rekaman CCTV.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan tersebut, mulai dari memukul hingga merusak kendaraan korban.
Imbauan Polisi dan Layanan Pengaduan
Kapolres menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama dalam menjaga kendaraan dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pengaduan melalui call center 110 atau layanan langsung Polres Gresik untuk melaporkan tindak kejahatan.
Hingga kini, sejumlah barang bukti telah diamankan, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/hr)












