Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.

Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 17 tersangka, Dua orang terlibat dalam kasus sabu, Satu orang sebagai pengedar dan Satu lainnya sebagai pengguna,”jelas Kompol Yoyok Dwi Purnomo,Selasa (21/5).

Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan Satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.

Selain itu, Polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor

Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.

Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Yoyok.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya
Polres Probolinggo Kota Ungkap Narkoba Amankan 9 Tersangka Pengedar Sabu
Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga TKP, Tiga Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka
Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan
Polres Batu Amankan Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon
Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:21 WIB

KONI Jatim Mulai Tinjau Venue Porprov X 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:09 WIB

Minim Persiapan, FORKI Jatim Optimis Raih Prestasi di Kejurnas Karate Bandung

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:28 WIB

Hari Pertama Kejurnas Akuatik 2026, Tim Loncat Indah Jatim Berhasil Raih 10 Medali

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:20 WIB

Mayoritas Pengurus Desak KBI Jatim Segera Gelar Musprovlub

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

Kamis, 30 April 2026 - 15:42 WIB

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet

Selasa, 28 April 2026 - 19:15 WIB

Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya

Selasa, 28 April 2026 - 13:05 WIB

Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KONI Jatim Mulai Tinjau Venue Porprov X 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:21 WIB