Polres Bojonegoro Amankan Komplotan Pencuri Rel Kereta Api, PT KAI Beri Apresiasi

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – JATIM, Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan besi rel kereta api milik PT KAI.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi didampingi perwakilan dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mengatakan dari ungkap kasus ini Polisi mengamankan 4 tersangka dan menetapkan 1 orang DPO (daftar pencarian orang).

Empat orang yang telah diamankan dan ditetapkan tersangka adalah B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian rel, serta IM (46) yang bertindak sebagai penadah.

Keempat tersangka adalah warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“4 tersangka berhasil diamankan di wilayah Blora Jawa Tengah, dan hasil penyelidikan ada 6 orang lagi yang masih menjadi DPO,” tegas Kapolres AKBP Afrian Satya,Rabu (7/8).

Dalam keterangannya, Kapolres Bojonegoro mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan.

Lokasi kejadian berada di area jalur rel kereta api yang melintasi Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan dan Desa Sudu, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menyebut modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana.

“Para tersangka memotong rel kereta api menjadi beberapa bagian menggunakan gergaji besi, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual,” kata AKBP Afrian.

Baca Juga:  Polisi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Probolinggo Dukung Stabilitas Harga Beras

Akibat pencurian ini, PT KAI melalui Dirjen Perkeretaapian mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp57 juta.

Polres Bojonegoro Polda Jatim masih memburu beberapa pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar DPO.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka IM sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

Sementara itu Deputi Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) KAI Daop 8 Surabaya, Letkol R.N. Mokoginta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bojonegoro dan seluruh jajaran atas keberhasilan tersebut.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara PT. KAI dan aparat kepolisian menjadi kunci penting dalam pengamanan aset vital negara.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Polres Bojonegoro Polda Jatim dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian rel kereta api ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara PT. KAI dan kepolisian berjalan dengan baik,” ujar Letkol Mokoginta. (*)

Berita Terkait

Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu Diamankan
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran
Polres Magetan Gercep Bongkar Dugaan Arena Sabung Ayam di Maospati, 6 Ekor Ayam Diamankan
Hari Pertama Ops Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sita 21,38 Gram Sabu dan Amankan 3 Pelaku
Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap
Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo
Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:57 WIB

Dibantu Satlantas Polres Tanjung Perak, Gabungan Media Online Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:32 WIB

Polres Ngawi Amankan Senja Ramadan, Masyarakat Nyaman Ngabuburit

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Silaturahmi Ramadan, Polres Bojonegoro Gandeng Organisasi Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:30 WIB

Ramadhan Penuh Kebersamaan, Kapolres Magetan Bagi Takjil dan Buka Bersama Insan Media

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:05 WIB

Polresta Sidoarjo Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan Cegah Kejahatan Perempuan dan Anak

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:04 WIB

Gerak Karomah Polres Kediri Kota: Diawali Yasinan, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel di Bulan Ramadhan

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:48 WIB

Kantor Hukum Majapahit Bagikan 150 Paket Takjil dan Gelar Buka Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Dinas Pengadilan Agama Ngawi

Berita Terbaru