Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Baca Juga:  Polres Bondowoso berhasil Ungkap Tiga Kasus Kriminal Menonjol, Dua di Antaranya Libatkan Remaja Dibawah Umur

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C, Amankan 206 Tersangka Selama Juli 2026
Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan
Polres Gresik Bongkar Peredaran Narkoba Sistem Ranjau, Dua Kurir Sabu Diamankan
Polresta Tuban Amankan 8 Tersangka Pengeroyokan di 4 Lokasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Remaja di Surabaya
Rugikan Negara Hingga Rp 10 Miliar, Kejati Jatim Tetapkan Mantan Dirut KBS Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB