KONI Jatim Kritik Permenpora 14/2024, Ancaman Bagi Independensi Olahraga

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro. Foto/Ist

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro. Foto/Ist

sentralmerahputih.id | Surabaya – Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayah Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi akan berpindah ke Dispora Jatim seiring implementasi regulasi baru tersebut.

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (9/6).

“Menurut penjelasan Kadispora, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif Oktober mendatang, atau satu tahun setelah diundangkan,” ungkap Dudi.

Lebih lanjut, Dudi menyoroti sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Olympic Charter.

“Kalau merujuk pada Olympic Charter, pemerintah tidak diperkenankan turut campur langsung dalam urusan teknis organisasi olahraga. Pembinaan seharusnya diserahkan kepada profesional yang memahami dunia olahraga secara menyeluruh,” tegasnya.

Pasal-Pasal yang Dipersoalkan
Beberapa ketentuan dalam Permenpora 14/2024 yang menuai kritik antara lain:

Pasal 10 ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian, menggantikan prinsip kedaulatan anggota.

Baca Juga:  Atlet Jatim Sumbang 91 Medali SEA Games, LaNyalla Angkat Topi

Pasal 16 ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional serta pemberian kompensasi wajib menggunakan dana dari luar APBN/APBD.

Pasal 21 ayat (2): Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian.

Pasal 28 ayat (1): Menteri dapat membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.

“Kalau dikelola oleh pihak yang tidak memahami proses pembinaan, maka prestasi yang dicita-citakan bisa jadi hanya tinggal angan. Kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ujar Dudi, yang juga mantan atlet gulat nasional.

Upaya Kajian Kritis dan Harapan Perbaikan
Sejumlah akademisi dan praktisi olahraga turut menanggapi peraturan ini dengan melakukan kajian kritis.

Mereka berharap kebijakan yang menyangkut masa depan olahraga prestasi nasional dapat disusun secara lebih adil, profesional, dan sesuai standar internasional.

Sementara itu, meskipun terdapat polemik dan penolakan dari berbagai kalangan, Dispora Jatim tampaknya tetap bertekad mengambil alih peran pembinaan yang selama ini dijalankan oleh KONI Jatim.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebutkan bahwa KONI adalah lembaga independen, profesional, dan bukan bagian dari struktur pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut, KONI diberi mandat utama untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.

Dengan dinamika yang berkembang, banyak pihak berharap agar Dispora dan KONI dapat segera menemukan titik temu, demi keberlanjutan pembinaan atlet yang sehat, berkelanjutan, dan berprestasi. (*)

Berita Terkait

Polres Jombang Raih Juara Umum Kejurda INKANAS Jatim 2026 Piala Kapolda
Beri Rasa Aman dan Nyaman Ketika Latihan dan Bertanding, KONI Jatim Lindungi Atlet Dengan BPJS Ketenagakerjaan
IMI Surabaya Gelar Latber dan Seleksi Atlet, Upaya Beri Ruang untuk Pembalap Liar
Dongkrak Prestasi di PON Bela Diri 2026, KONI Jatim Terapkan Strategi Baru Melalui Visual Coaching
Polres Kediri Kota Pengamanan di Pertandingan BRI Super League antara Persik Kediri Vs PSBS Biak
Ramadhan Break and Blessings Tournament HC 3–4 Jadi Bukti Olahraga Biliar Tetap Berprestasi di Bulan Suci
IMI Surabaya Gelar Open Call Latber, Siapkan Database dan Sekolah Balap Atlet Muda
Rakerda Pabersi Jatim 2026: Kejar Emas PON 2028, Dua Kejurprov Digelar Tahun Ini
Berita ini 31 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:32 WIB

Apendra Gugur saat Kawal Malam Takbiran Diberi KPLB, Kapolda Riau: Jadi Warisan Abadi

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:32 WIB

Pimpin One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Kapolri ke Pemudik: Utamakan Keselamatan

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:37 WIB

Arus Balik Lebaran 2026, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Kebijakan WFA

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:35 WIB

Pantau Libur Lebaran dan Arus Balik di Bali, Kapolri: Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:33 WIB

Kapolri Minta Jajaran Mitigasi Cuaca Buruk Selama Arus Balik Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WIB

Polri: Arus Balik Mulai Meningkat, One Way Nasional Diberlakukan Pukul 14.00 WIB

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:00 WIB

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:10 WIB

Kapolri-Titiek Soeharto Tinjau Tesso Nilo, Pastikan Konservasi Gajah Aman

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Pangkat Kapolda Metro Harusnya Juga Komjen Pol

Senin, 30 Mar 2026 - 11:29 WIB