sentralmerahputih.id | Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jl. Manyar Kertoarjo No. 2, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025.
Langkah tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.
Proses tersebut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang diduga tidak sesuai prosedur.
Praktik tersebut terjadi di sejumlah cabang, meliputi wilayah timur, utara, dan selatan.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa resmi.
Kondisi ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan perusahaan daerah, yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini menyebabkan tidak adanya kejelasan terkait besaran sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.
Secara struktur, cabang timur PD Pasar Surya menaungi 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar.
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi dalam perkara tersebut.
Sedikitnya 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat.(*)












