Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – JATIM, Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Baca Juga:  Operasi Lilin Semeru Polres Pelabuhan Tanjungperak Himbau Bengkel Tak Layani Penggantian Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.

Berita Terkait

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Tetapkan 7 Tersangka, Amankan 1 Kg Ganja dan 15,91 Gram Sabu
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram
Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan
Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 22:50 WIB

Cegah Kenakalan Remaja di Ngawi, Kanit Binmas Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Karanganyar

Senin, 29 September 2025 - 10:40 WIB

6 Pelajar Ngawi Terpilih Jadi Duta Kamtibmas

Senin, 29 September 2025 - 07:05 WIB

Tim SAR Gabungan Polres Magetan Berhasil Evakuasi Korban Longsor Tambang Trosono

Senin, 29 September 2025 - 07:03 WIB

Hari Kedua Outbound Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Asah Keterampilan Taktik Hingga Bersosial Empati

Minggu, 28 September 2025 - 09:47 WIB

Polres Ngawi Sukses Amankan Anniversary GRW ke-11 dan Launching Persinga

Sabtu, 27 September 2025 - 09:01 WIB

Jaga Kualitas MBG, Kapolres Bojonegoro Tekankan Food Security di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari

Sabtu, 27 September 2025 - 09:00 WIB

Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas

Sabtu, 27 September 2025 - 08:58 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Kelompok Nelayan dan Sadar Wisata di Pantai Pasir Putih Situbondo, Beri Bantuan Alat Keselamatan dan Sembako

Berita Terbaru