Kasus Penganiayaan di Warung Karaoke, Pelaku Gunakan Asbak dan Batu Bata

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – JATIM, Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan petugas Polsek Warujayeng atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), yang terjadi di depan rumah korban pada Sabtu (2/8/2025).

Kejadian bermula saat pelaku emosi karena korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung miliknya. Pelaku diduga memukul korban menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata, menyebabkan luka di bagian kepala.

“Tindakan kekerasan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan untuk menjamin keadilan bagi korban,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin(4/8/2025).

Korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri belakang, lebam di kelopak mata kanan, dan luka lainnya akibat benda tumpul. Barang bukti berupa satu asbak kayu telah diamankan petugas.

Baca Juga:  Momentum Pelantikan AWPI Bojonegoro, Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Informasi

Petugas Polsek Warujayeng yang menerima laporan segera melakukan tindakan kepolisian, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga meminta visum et repertum untuk korban.

“Kami telah mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan ini. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, dan kami akan pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.

Atas perbuatannya, SJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian sebagai langkah pencegahan dan perlindungan hukum.

Berita Terkait

Operasi Pekat Polres Batu Sita Bahan Peledak Amankan 2 Orang Pembuat Mercon
Polsek Bringin Ungkap Kepemilikan Miras, Pemuda Diamankan Saat Operasi Pekat Semeru 2026
Ngaku Sales Mitra Gopay, Pelaku Perbuatan Curang Rp12 Juta Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Ngawi
Ungkap Uang Palsu, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp100 Ribu
Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Amankan Tersangka Penganiayaan Saat Patrol Sahur
Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita
Polres Ponorogo Amankan Pasutri Tersangka Curanmor
Polres Magetan Gagalkan Peredaran Bahan Mercon, 3 Kg Bubuk Mesiu Diamankan
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:33 WIB

Patroli Pasar Jelang Lebaran, Polres Ngawi Pastikan Harga dan Stok Bapokting Aman

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:16 WIB

Polisi Magetan Gerak Cepat Tangani Tanah Longsor di Jalur Wisata Sarangan–Mojosemi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Polantas Menyapa : Polres Jember Gelar Safari Kamseltibcar Lantas Sosialisasikan Jalur Blackspot

Sabtu, 28 Februari 2026 - 08:20 WIB

Satgas Pangan Polres Madiun Kota Intensifkan Pemantauan Bahan Pokok Penting

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:57 WIB

Dibantu Satlantas Polres Tanjung Perak, Gabungan Media Online Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:32 WIB

Polres Ngawi Amankan Senja Ramadan, Masyarakat Nyaman Ngabuburit

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:22 WIB

Ramadan Penuh Kebersamaan, Polres Ngawi dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kekondusifan Wilayah

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:19 WIB

Silaturahmi Ramadan, Polres Bojonegoro Gandeng Organisasi Mahasiswa Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru