Dianggap Ilegal, PW MES Bengkulu dan Kalbar Tolak Munaslub 13 Desember 2025

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id – Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (PW MES) Kalimantan Barat dan PW MES Bengkulu secara tegas menolak rencana pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) MES yang digagas pada 13 Desember 2025.

Kedua PW tersebut menilai agenda tersebut dipaksakan, tidak sesuai mekanisme AD/ART, serta tidak memiliki legitimasi yang sah dalam struktur organisasi MES.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Awaludin Razab, Sekretaris Umum PW MES Kalbar, dan Evan Stiawan, Sekretaris Umum PW MES Bengkulu, melalui pernyataan sikap bersama.

Menurut keduanya, Munaslub sebagai salah satu forum tertinggi organisasi selain Munas harus diselenggarakan berdasarkan ketentuan konstitusi MES, bukan melalui penetapan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dan dasar ketentuan organisasi.

Sekretaris Umum PW MES Kalbar, Awaludin Razab, menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyelenggaraan Munaslub harus berpegang pada ketentuan konstitusi organisasi.

Menurutnya, penetapan tanggal 13 Desember 2025 dilakukan tanpa keputusan Pengurus Pusat, dalam hal ini Ketua Umum terpilih Munas VI Tahun 2023, serta tidak melalui prosedur formal yang wajib ditaati seluruh jajaran MES.

“Kami menolak keras Munaslub 13 Desember 2025. Agenda tersebut dipaksakan, tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki landasan organisasi yang sah. Kami tidak akan mengakui proses yang inkonstitusional,” tegas Awaludin Razab.

Senada dengan itu, Evan Stiawan menambahkan bahwa penetapan agenda Munaslub harus dilakukan oleh organ yang berwenang sesuai ketentuan AD/ART, yakni Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah pengusul Munaslub.

“Setiap penetapan tanggal atau pelaksanaan Munaslub yang tidak berasal dari mandat Pengurus Pusat atau PW pengusul merupakan tindakan di luar aturan. Ini berpotensi merusak tatanan organisasi dan menciptakan dualisme kepemimpinan,” ujar Evan.

Keduanya menjelaskan bahwa pelaksanaan Munaslub adalah wewenang Pengurus Pusat (Ketua Umum) atau Pengurus Wilayah pengusul, sesuai mekanisme AD/ART.

Baca Juga:  Persiapan Kejurprov, PBVSI Surabaya Gelar Kejuaraan Voli U-18 Antar Klub

Jika Munaslub dilaksanakan oleh Pengurus Pusat, maka penetapan panitia resmi—Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC)—harus mendapat persetujuan Ketua Umum terpilih hasil Munas VI Tahun 2023.

Namun, apabila hingga batas waktu tiga bulan sejak usulan Munaslub diajukan Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakannya, maka kewenangan pelaksanaan Munaslub otomatis beralih kepada Pengurus Wilayah pengusul.

Mereka menegaskan bahwa tanpa keputusan formal tersebut, setiap upaya penyelenggaraan Munaslub berpotensi menimbulkan kekisruhan dan merusak marwah organisasi.

“AD/ART adalah pedoman tertinggi. Jika ada pihak yang menentukan tanggal sendiri tanpa mandat resmi, itu tindakan inkonstitusional dan berbahaya bagi integritas organisasi MES,” tegas Awal dan Evan dalam pernyataan bersama.

PW MES Kalbar dan PW MES Bengkulu menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada jalur konstitusi organisasi.

Mereka mendukung sepenuhnya pelaksanaan Munaslub yang sah, kredibel, dan sesuai AD/ART, bukan yang ditetapkan melalui langkah-langkah sepihak.

“Organisasi sebesar MES harus dikelola dengan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan. Kami tidak akan mengikuti kegiatan yang tidak taat mekanisme dan berpotensi mencederai legalitas organisasi,” tutup keduanya.

Dengan pernyataan sikap ini, PW MES Kalbar dan PW MES Bengkulu mengimbau seluruh jajaran MES—di pusat, wilayah, daerah, hingga luar negeri—untuk menjaga soliditas dan mengutamakan tertib organisasi guna menghindari dualisme dan perpecahan internal.

Tidak luput juga yang menjadi sorotan yakni keberdaan sekretariat MES yg main ancam dan terlalu masuk dalam mensukseskan pelaksanaan Munaslub Ilegal dan tak berdasar sehingga keuangan sekretariat pasca Munaslub harus diaudit.

Disamping itu dalam undangan, nyata-nyata memakai kop surat MES dan yang bertanda tangan Iwan Ponco selaku Ketua steering Commite dan Hj. Siti Makrifah selaku Ketua Organizing Commite yang tidak berdasar, karena kedua orang tsb dalam kedudukannya tidak sesuai dgn AD ART.(*)

Berita Terkait

KBI Jatim Kisruh, Pengkab dan Pengkot Desak Musprovlub dan Transparansi Organisasi
Ketua IMI Surabaya Tegaskan Latihan Bersama Stop Balap Liar Bukan Ajang Kompetisi
Gubernur Jatim Berikan Bonus Atlet Peraih Medali di Sea Games 2025 Thailand
Jalin Silaturahmi, KONI Surabaya Gelar Fun Sport Bersama DPRD
Herex Day di Kenjeran Dianggap Ilegal, IMI Surabaya Minta Dihentikan
Pengurus Baru IWbA Jatim Ditarget Cetak Atlet Nasional hingga Level Dunia
Rakorda Pordi Jawa Timur Jadi Momentum Penguatan Regulasi dan Konsolidasi
IMI Surabaya Ingatkan Latihan Bersama Otomotif Utamakan Keselamatan dan Legalitas
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Polres Ngawi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Peduli Lingkungan Jajaran Polres Jember Bersih-bersih Pantai Puger

Kamis, 5 Feb 2026 - 12:00 WIB