Berkat Laporan WLK, Polres Nganjuk Ungkap Kasus Okerbaya dan Amankan Pria Asal Kediri

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Kecamatan Baron.

Seorang pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L pada Minggu (27/4/2025), berkat informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi keaktifan warga dalam memberikan laporan melalui WLK.

“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat yang melaporkan melalui WLK. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menerangkan bahwa tersangka HN diamankan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang dibungkus kantong kresek hitam, uang tunai Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga:  Satlantas Polres Nganjuk Tangkap Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor

Dalam pemeriksaan, HN mengaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran okerbaya lainnya.

IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa laporan masyarakat melalui program WLK sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan berbagai tindak pidana melalui WLK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Ponorogo Ungkap Produksi Obat Ilegal, Ribuan Botol Diamankan
Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta di Polresta Sidoarjo Belum Ada Kejelasan, Pelapor : Saya Harus Lapor Kemana?
Polres Ngawi Bongkar Upaya Penjualan Ilegal 17,8 Ton Pupuk Bersubsidi
Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari
Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja
Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Polisi Magetan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Sekolah dan Pesantren, Gelorakan Semangat Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Polres Ngawi Gelar Upacara HUT RI Ke-80 Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Wujud Syukur 80 Tahun Kemerdekaan RI, Divisi Humas Polri Bersama 80 Hafiz Menggelar Khataman Quran

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Hadiri Renungan Suci Jelang HUT ke-80 Wakapolda Jatim : Semangat Juang Pahlawan Harus Terus Kita Teladani

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polres Ngawi Gelar Berbagai Lomba Penuh Kebersamaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Kakorlantas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Merdeka Jaya Jelang Peringatan HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Tebar Semangat Merah Putih Kapolres Jember Turun Jalan Berbagi Bendera dan Cokelat Bagi Pengendara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polres Ngawi Gelar Upacara HUT RI Ke-80 Berlangsung Khidmat

Minggu, 17 Agu 2025 - 17:08 WIB