Berkat Bantuan Masyarakat, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Warung Kopi Guyangan, Pelaku Ditangkap di Kertosono

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Nganjuk – Unit Reskrim Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami Dicky Firmansyah (21), warga Blitar. Tersangka berinisial RF (21), warga Dusun Lobeser Barat, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Kertosono.

Kejadian bermula pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang ngopi bersama rekannya di warung milik pelaku di Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

Tersangka kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istri, namun tak pernah kembali hingga keesokan harinya.
Kapolres Nganjuk

AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

“Kolaborasi antara warga dan petugas sangat penting. Kami berterima kasih atas informasi yang masuk, sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres, Senin(2/6/2025).

Proses pengungkapan berlangsung cepat setelah Polsek Bagor menerima laporan dari korban pada 27 Mei 2025. Setelah dilakukan pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah hukum Polsek Kertosono dan langsung diamankan oleh petugas bersama warga.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna green tahun 2023 yang telah diubah tampilannya dengan skotlet putih, berhasil ditemukan.

Kapolsek Bagor AKP Sugino, S.H. membenarkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan korban untuk membawa kabur sepeda motor senilai Rp20 juta.

“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi, tapi ternyata tak dikembalikan. Ini merupakan modus klasik dalam tindak pidana penggelapan,” terang AKP Sugino.

Dengan diamankannya tersangka dan barang bukti, penyidik kini telah menaikkan status perkara ke tahap sidik dan melakukan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka RF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Berita Terkait

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
Polda Jatim Ungkap Produksi MinyaKita Ilegal, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Gresik–Surabaya, 4 Tersangka Dengan Barang Bukti 68 Gram Berhasil Diamankan
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral
Berita ini 18 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:23 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 10:21 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Rabu, 22 April 2026 - 17:56 WIB

Polres Bojonegoro dan YKB Gandeng Perhutani, Optimalkan Lahan Hutan

Rabu, 22 April 2026 - 17:19 WIB

Pagar Nusa Bangil Amankan Aset PCNU di Tengah Polemik Yayasan STAIPANA

Rabu, 22 April 2026 - 16:41 WIB

Aksi Nyata Hari Bumi: Polisi, Bhayangkari, dan Anak TK Tanam Pohon di Magetan

Rabu, 22 April 2026 - 16:40 WIB

Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

Rabu, 22 April 2026 - 16:36 WIB

Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

Rabu, 22 April 2026 - 08:30 WIB

Kapolres Ngawi Hadiri Pemusnahan BB Inkracht 2026, Wujud Sinergitas dan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru