Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan 938,73 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Tyaz)

Berita Terkait

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi
Jelang Malam Suro, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras
Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah
Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar
Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:39 WIB

Anggota Polres Ngawi Dapatkan Vaksinasi Influenza

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:04 WIB

Waspada COVID-19, Pemkot Surabaya Lakukan Pantauan Ketat dan Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Cek Kesehatan Berkala, 199 Personil Polrestabes Semarang Jalani Pemeriksaan Tahap II

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:34 WIB

Tangani Penyakit Kronis, Klinik Rohima Dukung Peningkatan Kualitas Hidup Peserta Prolanis

Rabu, 16 April 2025 - 07:30 WIB

Polresta Malang Kota Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Tematik

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:05 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik di Beberapa Titik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:24 WIB

Satreskrim Polres Jombang Lakukan Pengecekan Rumah Pemotongan Hewan Terkait Wabah PMK

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:39 WIB

Polresta Banyuwangi dan Pemkab Bentuk Satgas Untuk Pencegahan PMK Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:59 WIB