Polsek Maospati Ungkap Curanmor, Pelaku Anak di Bawah Umur Diamankan

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Magetan – Polres Magetan melalui Unit Reskrim Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Maospati. Pelaku diketahui masih berusia di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor di tempat penitipan sepeda motor yang berada di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB dan dilaporkan ke Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, pukul 14.37 WIB.

Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa korban memarkir sepeda motornya di lokasi penitipan sebelum beristirahat di rumah.

“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra (13/1/2025)

Sekira pukul 11.00 WIB korban masuk ke dalam rumah, namun saat keluar kembali sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Diduga kendaraan tersebut diambil oleh pelaku pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga:  Sidang Perkara Ekonomi Syariah di PA Banyuwangi: Kuasa Hukum Penggugat Tantang Prosedur Lelang BSI

Berdasarkan laporan korban serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Maospati kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial **AIF (15)**, warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.

Lebih lanjut disampaikan, meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.

“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka dan 292,93 Gram Sabu
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional
Polres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 Suro
Polres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi, 1 orang Kedapatan Bawa Sajam
Polrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional
Polres Probolinggo Kota Amankan Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter
Polres Blitar Kota Amankan Tiga Tersangka Perampasan Modus Jebak Korban Lewat Aplikasi Kencan
Polres Trenggalek Amankan Jambret Perhiasan, Tersangka Lima Kali Masuk Bui
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:24 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Senin, 22 Juni 2026 - 09:02 WIB

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita Terbaru