Aipda Robig Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK Negeri 4 Semarang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Selain itu, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang juga melukai pelajar lainnya.

Hal ini diketahui dari hasil sidang kode etik Polda Jateng yang digelar pada Senin (9/11/2024) malam yang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo.

Adapun pertimbangan majelis etik dalam pemberian hukuman ini adalah, Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan seusai sidang etik mengungkapkan, Aipda Robig akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Aipda Robig sendiri hingga kini masih menjalani penempatan khusus (patsus).

Selain dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu Asal Sampang di Kamar Kos

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng, Selasa (10/12/2024).

Keputusan pemecatan terhadap Aipda Robig ini disambut baik oleh pihak keluarga korban Gamma Rizkynata Oktavandy.

Ayah Gamma, Andi Prabowo mengaku puas dan berharap banding yang diajukan oleh Aipda Robig nantinya ditolak.

Andi yang turut mendatangi sidang etik di Mapolda Jateng mengatakan dirinya sempat marah saat melihat sosok Robig.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin berujar, keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Terlebih pelaku terbukti bertindak sewenang-wenang padahal nyawanya sedang tak terancam.

Dalam sidang etik tersebut, pembelaan dari Robig ditolak oleh majelis komisi etik karena tak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan ataupun kesaksian anak-anak atau korban.(*)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB