Aipda Robig Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

- Penulis

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMK Negeri 4 Semarang dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Selain itu, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang juga melukai pelajar lainnya.

Hal ini diketahui dari hasil sidang kode etik Polda Jateng yang digelar pada Senin (9/11/2024) malam yang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo.

Adapun pertimbangan majelis etik dalam pemberian hukuman ini adalah, Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan seusai sidang etik mengungkapkan, Aipda Robig akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari.

Aipda Robig sendiri hingga kini masih menjalani penempatan khusus (patsus).

Selain dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Polda Jateng, Selasa (10/12/2024).

Keputusan pemecatan terhadap Aipda Robig ini disambut baik oleh pihak keluarga korban Gamma Rizkynata Oktavandy.

Ayah Gamma, Andi Prabowo mengaku puas dan berharap banding yang diajukan oleh Aipda Robig nantinya ditolak.

Andi yang turut mendatangi sidang etik di Mapolda Jateng mengatakan dirinya sempat marah saat melihat sosok Robig.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin berujar, keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Terlebih pelaku terbukti bertindak sewenang-wenang padahal nyawanya sedang tak terancam.

Dalam sidang etik tersebut, pembelaan dari Robig ditolak oleh majelis komisi etik karena tak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan ataupun kesaksian anak-anak atau korban.(*)

Berita Terkait

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan
Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg
Pelaku Curanmor Gunakan Daster Saat Beraksi Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Fast Respon, Polres Gresik Ringkus Terduga Pelaku Asusila Anak di Sidayu Kurang Dari 24 Jam
Update Penanganan Kecelakaan Tunggal Truk Tangki Pengangkut BBM di JLS Kecamatan Besuki
Gercep, Polsek Geneng Polres Ngawi Ringkus Pelaku dan Amankan Motor Hasil Kejahatan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:03 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:48 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:46 WIB

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:36 WIB

Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:34 WIB

SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:26 WIB

Akselerasi Layanan Penyidikan, Polri : Pastikan Standarisasi Kompetensi berbasis Sertifikasi dan Regulasi Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:23 WIB

Polri Menuju Era Baru: Modern, Presisi, Berdaulat Teknologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:29 WIB

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut

Berita Terbaru