Setahun Beroperasi, Pabrik Oli Palsu di Mojokerto Raup Omzet Rp260 Juta per Bulan

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_140509186

oplus_140509186

sentralmerahputih.id | MOJOKERTO KOTA – Praktik produksi dan peredaran oli palsu yang diduga telah beroperasi hampir satu tahun berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku diperkirakan mampu meraup omzet hingga Rp260 juta setiap bulan dengan wilayah pemasaran hampir mencakup seluruh Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi oli ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran oli palsu.

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah oli bermerek yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih mendalam.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa oli tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya. Aktivitas produksi yang dijalankan pelaku juga diketahui tidak memiliki izin usaha.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh jajaran Satreskrim.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya produksi oli secara ilegal. Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik pembuatan oli palsu tersebut,” jelas AKBP Dody Munandar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas produksi dilakukan di sebuah gudang dan diperkirakan telah berlangsung hampir satu tahun. Produk oli tersebut kemudian dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa Timur, di antaranya Blitar, Lumajang, dan Jember.

Dari hasil pendalaman, omzet penjualan oli palsu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp260 juta setiap bulan. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi peredaran produk ilegal yang dapat merugikan masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor.

Kapolres menegaskan, penggunaan oli yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kerusakan pada mesin kendaraan. Pasalnya, oli yang diproduksi pelaku tidak memiliki komposisi dan kandungan zat aditif sebagaimana oli yang memenuhi standar.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Dalam proses pembuatannya, pelaku menggunakan bahan dasar oli yang kemudian dicampur dengan bahan tambahan berupa serbuk putih untuk menghasilkan tekstur lebih kental. Padahal, kekentalan bukan satu-satunya indikator kualitas oli karena terdapat kandungan zat aditif yang memiliki fungsi penting dalam melindungi komponen mesin.

“Kalau digunakan pada kendaraan, karena spesifikasi dan kandungannya tidak sesuai, tentu berpotensi menyebabkan kerusakan mesin. Oli yang sebenarnya harus memiliki berbagai kandungan zat aditif untuk melindungi mesin. Sementara produk ini tidak memiliki komposisi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah bekerja di salah satu perusahaan pabrik oli pada bagian mixer atau pencampuran bahan. Pengalaman tersebut diduga menjadi bekal tersangka dalam memahami proses pencampuran bahan hingga menghasilkan produk yang terlihat menyerupai oli pada umumnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjalankan aktivitas produksi oli palsu tersebut.

AKBP Dody Munandar menegaskan, langkah cepat kepolisian dilakukan untuk mencegah semakin luasnya peredaran oli ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat. Jangan sampai semakin banyak masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan oli palsu ini. Karena itu, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya praktik produksi oli ilegal tersebut berhasil diungkap,” tegasnya.

Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli oli kendaraan. Masyarakat diharapkan memperhatikan kemasan, label, standar mutu, serta membeli produk pelumas melalui toko atau distributor terpercaya guna menghindari penggunaan oli palsu yang dapat membahayakan kondisi mesin kendaraan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran produk pelumas ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan terhadap kendaraan masyarakat.(Tyaz)

Berita Terkait

Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: Polisi Temukan Serpihan Tulang hingga Mesin Penggiling
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Diduga Dibakar dan Dimasukan Mesin Penggiling Daging
Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Pria 36 Tahun dan BB 5,65 Gram Berhasil Diamankan
Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Mengaku Jadi Korban Teror DC Pinjol, Perempuan Ini Menangis di SPKT Polsek Manyar, Ini Respon Kapolres Gresik
Wajah Terduga Maling Motor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Tindaklanjuti
Edarkan 8,4 Gram Sabu, Pria 51 Tahun di Sawah Pulo Ditangkap Polres Tanjung Perak
Tiga Anggota DPRD Diamankan dalam Kasus Narkoba, Polrestabes Surabaya Pilih Jalur Restorative Justice
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:36 WIB

Sespimmen Angkatan 67 Gelar Baksos, Salurkan Paket Sembako dan Paket Perlengkapan Sekolah

Jumat, 6 November 2026 - 14:34 WIB

Polres Ponorogo Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 6 November 2026 - 14:33 WIB

Sinergi bersama Tokoh Agama, Polresta Malang Kota Kukuhkan 57 Da’i Kamtibmas

Jumat, 6 November 2026 - 12:01 WIB

Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Kerja Bakti dan Penanaman Pohon, Dorong Green Policing

Jumat, 6 November 2026 - 07:42 WIB

Kapolri Luncurkan I-GHAS 24/7, Perkuat Pengawasan Buronan Internasional di Perbatasan

Jumat, 6 November 2026 - 07:41 WIB

Polda Jatim Tetapkan dan Tahan Tersangka Arisan MeAow, Enam Pelapor Mengaku Rugi Rp 4,07 Miliar

Jumat, 6 November 2026 - 07:39 WIB

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

Berita Terbaru