sentralmerahputih.id | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan sempat mengamankan salah satu DJ wanita yang biasa “manggung” di salah satu diskotik di daerah Surabaya Pusat, pada 6 Agustus 2026 lalu.
DJ wanita itu diamankan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Informasi yang diterima Redaksi sentralmerahputih.id, pada Senin (18/8/2026), DJ wanita itu diamankan bersama seorang pria yang disebut berinisial Abah A.
Namun menurut narasumber, DJ wanita itu setelah sempat diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian diduga dipulangkan.
Sedangkan Abah A juga disebut oleh nara sumber saat ini sudah dipulangkan setelah beberapa hari sempat dimankan.
“Kalau yang DJ wanita itu langsung dipulangkan, sedangkan Abah A sempat beberapa hari diamankan di Mapolrestabes Surabaya,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Untuk memastikan penangkapan DJ wanita dan Abah A oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama pada Selasa (19/8/2026) pukul 12.00 Wib, melalui pesan whatsapp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, orang nomor satu di jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu belum memberikan jawaban.(her)












