Ungkap Kasus Narkoba, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka dan Sita Sabu 1,63 Gram

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Magetan. Melalui Satresnarkoba, polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 11 tersangka serta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 1,63 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa pada gelar perkara di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).

Kapolres Magetan menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Magetan dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.

“Kita berhasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Magetan yang sudah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Magetan. Dari hasil pengungkapan narkotika jenis sabu yang didapat atau masih ada sekitar 1,63 gram,” ujar AKBP Raden Erik.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, warga Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan; MRSD, warga Kabupaten Banyuwangi; DPP, BSU, dan BAW, warga Malang; EGYH, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan; NHP, warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan; DB, AS, dan DINK, warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan; serta RH, warga Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram, sejumlah alat bong, pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, gunting, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana kasus narkotika yang sama.

Tersangka AM disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta

Sementara itu, MRSD, DPP, BSU, BAW, EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam proses penanganannya, terhadap sejumlah tersangka juga dilakukan rehabilitasi sesuai hasil asesmen. MRSD dan BAW menjalani rehabilitasi rawat inap selama kurang lebih tiga bulan di Panti Rehabilitasi Nawasena Malang.

Sementara DPP dan BSU menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Malang selama kurang lebih tiga bulan.

Sedangkan EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Nganjuk selama kurang lebih tiga bulan.

Kapolres Magetan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Magetan dalam memerangi narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Terkait ungkap kasus narkoba ini, kami Polres Magetan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Magetan. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan oleh personel Satresnarkoba Polres Magetan,” tegasnya.

AKBP Raden Erik berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kita harapkan bersama ke depan semoga Kabupaten Magetan bisa zero narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Usai kegiatan press release, para tersangka kembali menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Magetan juga menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menciptakan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari narkoba. (Tyaz)

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis di Sidoarjo Satu Tersangka Diamankan
Polres Mojokerto Amankan 3 Tersangka Pencurian Brankas isi Rp1,4 Miliar Milik Kampus UAC Pacet
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Transaksi Capai Rp71 Miliar
Gerak Cepat Polres Magetan Ungkap Curanmor dan Curat, Tiga Pelaku Diamankan
Satresnarkoba Polres Ngawi Perkuat Sinergi dengan Balai Rehabilitasi Al Kholiqi
Polres Malang Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Kepanjen, Sita Sabu 96 Gram dan Ganja 131 Gram
Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan
Polda Jatim Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor Kepada Para Korban Tanpa Biaya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Rakor PPID Polda Jatim 2026 Perkuat Kepercayaan Publik melalui Keterbukaan Informasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Dorong Penggunaan AI Secara Bijak, Polres Jombang Edukasi Pelajar tentang Artificial Intelligence

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Polri Pastikan Pengelolaan Rutan Bareskrim Berjalan Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Kapolresta Malang Kota Ajak Media dan Suporter Jaga Kamtibmas, Dorong Aremania – Bonek Rawat Kedamaian Sepak Bola

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Polwan Polres Ngawi Gandeng Da’i Kamtibmas Edukasi Santri Cegah Perilaku Kekerasan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polres Blitar Kota Edukasi Warga dan Pasang Banner Cegah Karhutla di Lereng Gunung Pegat

Berita Terbaru