Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini Redaksi

sentralmerahputih.id – Pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyinggung istilah “londho ireng” dan mengaitkannya dengan wartawan, jurnalis, pengamat, serta LSM, telah memantik perdebatan luas di ruang publik.

Dalam pidatonya, Presiden menyebut masih ada pihak yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dan mengatakan mereka kini “berbaju” wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM.

Seorang Presiden tentu memiliki hak untuk mengkritik pemberitaan yang dianggap tidak akurat, tidak berimbang, atau bahkan bermuatan kepentingan tertentu.

Kritik terhadap media bukanlah sesuatu yang tabu dalam negara demokrasi.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika kritik tidak lagi diarahkan kepada isi pemberitaan, melainkan memberi label terhadap profesi secara luas.

Pernyataan yang mengaitkan wartawan atau jurnalis dengan istilah yang berkonotasi sebagai antek penjajah berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kritik terhadap pemerintah identik dengan sikap anti-negara atau tidak nasionalis. Itulah yang patut menjadi perhatian.

Pers Indonesia lahir bukan sebagai alat kekuasaan.

Pers berdiri sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan negara.

Fungsi tersebut bukan sekadar etika profesi, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 6, pers nasional antara lain menjalankan fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, kritik melalui pemberitaan bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Kritik adalah mekanisme demokrasi agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas.

Konstitusi pun memberikan jaminan yang sama.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara Pasal 28F memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Kebebasan pers lahir dari semangat konstitusi tersebut.

Karena itu, pemerintah seharusnya melihat kritik sebagai bagian dari mekanisme checks and balances, bukan ancaman terhadap kekuasaan.

Tidak semua kritik benar.

Tidak semua pemberitaan sempurna.

Media juga bisa keliru.

Namun ketika pemberitaan dianggap tidak akurat, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia.

Ada hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, hingga jalur hukum apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga:  Dampak merokok terhadap kesehatan dan keluarga: bahaya nyata yang sering diabaikan

Mekanisme itu dibangun justru agar kritik tidak dijawab dengan pelabelan terhadap profesi.

Pernyataan Presiden tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap anti-kritik.

Bahkan dalam pidatonya, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah tidak antikritik.

Meski demikian, penggunaan istilah yang mengaitkan profesi wartawan dengan konotasi “londho ireng” berpotensi menimbulkan efek yang tidak sederhana.

Dalam komunikasi politik, pilihan kata dari seorang kepala negara memiliki bobot yang jauh lebih besar dibandingkan pernyataan pejabat biasa.

Apa yang diucapkan Presiden dapat memengaruhi cara publik memandang media, bahkan dapat ditafsirkan sebagai sinyal politik oleh para pendukung maupun aparat di lapangan.

Di sinilah letak pentingnya kehati-hatian.

Presiden adalah simbol negara.

Setiap kalimat yang keluar dari seorang Presiden tidak hanya menjadi konsumsi politik, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara memandang kritik.

Apabila kritik yang lahir dari kerja jurnalistik dipersepsikan sebagai sikap tidak nasionalis, ruang demokrasi dikhawatirkan menjadi semakin sempit.

Justru seorang pemimpin yang kuat adalah pemimpin yang mampu membedakan antara kritik yang lahir dari niat memperbaiki dengan fitnah yang bertujuan menjatuhkan.

Pers bukan musuh pemerintah.

Pers adalah mitra demokrasi.

Ketika media mengungkap dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelayanan publik yang buruk, atau kebijakan yang merugikan masyarakat, fungsi yang dijalankan adalah amanat undang-undang.

Jika pemerintah merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak benar, gunakan hak jawab.

Jika terdapat pelanggaran etik, tempuh mekanisme Dewan Pers.

Jika terdapat unsur pidana, gunakan jalur hukum sesuai ketentuan.

Itulah cara negara hukum bekerja.

Indonesia telah melewati masa ketika pers dibungkam dan kritik dianggap ancaman terhadap stabilitas.

Reformasi 1998 mengubah paradigma itu dengan menempatkan kebebasan pers sebagai salah satu fondasi demokrasi.

Karena itu, menjaga marwah pers sejatinya sama dengan menjaga kualitas demokrasi.

Pemerintah yang percaya diri tidak akan runtuh oleh kritik.

Sebaliknya, kritik yang dijawab dengan data, keterbukaan, dan perbaikan kebijakan justru akan memperkuat legitimasi pemerintah di mata rakyat.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mengingat seberapa keras sebuah pemerintahan mengkritik media.

Sejarah akan mencatat apakah sebuah pemerintahan mampu menunjukkan bahwa kritik dijawab dengan transparansi, akuntabilitas, dan hasil kerja nyata.

Sebab dalam demokrasi, pers bukan “londho ireng”.

Pers adalah mata, telinga, dan salah satu penjaga agar kekuasaan tetap berjalan di bawah cahaya konstitusi, bukan di atas bayang-bayang kekuasaan.(red)

Berita Terkait

UU Perampasan Aset Jangan Hanya Tajam ke Harta Koruptor, Harus Tajam Juga ke Harta Narkoba dan Tambang Ilegal
UU Perampasan Aset: Waspadai Potensi Abuse of Power dan Objek Korupsi Baru
Pejabat Boleh Bejat, Tapi Jangan Pernah Bilang Indonesia Belum Merdeka!!!
LSM KPK Dinilai Tak Berintegritas, Ketua LPAS Soroti Tuduhan Tanpa Bukti terhadap KONI Jatim
PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah
“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:06 WIB

Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Magetan, Kapolres: Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja

Rabu, 9 September 2026 - 13:05 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bantur

Rabu, 9 September 2026 - 09:45 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Rabu, 9 September 2026 - 09:44 WIB

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

Berita Terbaru