Polresta Sidoarjo Ungkap Jaringan Upal Lintas Provinsi Amankan 3 Tersangka

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SIDOARJO – Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap tiga tersangka yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42) dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026),” ujar AKBP Rofik pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.

Baca Juga:  Hari Juang Polri Akan Digelar di Surabaya Kapolri Pimpin Upacara Diikuti Selurah Jajaran Polda se Indonesia

“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” tambah AKBP M. Zainur Rofik.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.

Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

Berita Terkait

Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik
UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis
Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Magetan, Kapolres: Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bantur
Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri
Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:06 WIB

Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Magetan, Kapolres: Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja

Rabu, 9 September 2026 - 13:05 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bantur

Rabu, 9 September 2026 - 09:45 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Rabu, 9 September 2026 - 09:44 WIB

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

Berita Terbaru