Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dok: sentralmerahputih.id

Foto ilustrasi kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dok: sentralmerahputih.id

Oleh : Hery Setiawan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah sebuah ikhtiar besar negara untuk memutus rantai stunting dan membangun generasi emas Indonesia.

Namun, sebuah program nasional dengan perputaran anggaran raksasa di tingkat tapak selalu menyisakan alarm bahaya: risiko kebocoran, politisasi, dan korupsi sistemis.

Oleh karena itu, ketegasan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Dalam Negeri yang melarang keras kepala daerah dan wakilnya untuk memiliki, mengelola, atau terafiliasi dengan SPPG bukan sekadar aturan birokrasi biasa.

Ini adalah sebuah benteng hukum yang krusial untuk menyelamatkan hak nutrisi anak-anak kita dari syahwat politik dan bisnis para penguasa daerah.

Dalam kacamata tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), larangan ini menjadi harga mati sekurangnya karena tiga alasan mendasar.

Pertama, menjaga kesucian fungsi pengawasan

Kepala daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota, memegang otoritas eksekutif tertinggi di wilayahnya.

Mereka ditugaskan negara untuk menjadi pengawas utama kelayakan, higienitas, dan ketepatan sasaran program MBG.

Jika kepala daerah diperbolehkan berbisnis dapur gizi atau secara terselubung menggunakan nama pihak ketiga (nominee) maka fungsi pengawasan tersebut otomatis lumpuh.

Bagaimana mungkin seorang pejabat objektif mengoreksi sebuah dapur pangan jika dapur tersebut adalah milik kroninya sendiri?

Memisahkan peran pembuat kebijakan dengan pelaksana lapangan adalah rumus mutlak untuk mencegah konflik kepentingan.

Kedua, menutup celah “pemerasan” anggaran negara

Indonesia memiliki rekam jejak kelam bagaimana program-program berbasis bantuan sosial kerap dijadikan komoditas politik lokal atau bancakan korupsi pengadaan.

Instrumen hukum kita sebenarnya sudah sangat rigid. Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara eksplisit melarang penyelenggara negara terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang yang ia awasi.

Pejabat yang nekat menabrak aturan ini tidak hanya menghadapi sanksi administratif berupa pemecatan melalui mekanisme DPRD dan Kemendagri, tetapi juga ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Ketegasan sanksi ini harus digaungkan sebagai efek gentar agar tidak ada satu pun kepala daerah yang berani bermain api.
Ketiga, taruhannya adalah kualitas gizi anak.

Ketika pengelolaan dapur SPPG dikendalikan oleh kepentingan bisnis yang berkelindan dengan kekuasaan, orientasi program akan bergeser dari pengabdian sosial menjadi maksimalisasi keuntungan.

Demi mengejar margin laba dan membiayai ongkos politik yang mahal, pengelola yang korup sangat mungkin menekan biaya operasional.

Dampaknya bisa ditebak: kualitas bahan pangan merosot, kebersihan dapur diabaikan, dan kalori yang sampai ke piring anak-anak menyusut.

Dapur gizi yang seharusnya menjadi pusat kesehatan, berubah menjadi pusat penimbunan kekayaan.

Partisipasi Publik: Mata dan Telinga di Balik Pintu Dapur

Namun, aturan hukum yang kokoh di atas kertas akan menjadi macan ompong jika tidak diimbangi oleh pengawasan horizontal.

Di sinilah peran serta masyarakat menjadi instrumen paling vital.

Anggaran SPPG bersumber dari uang rakyat (APBN), sehingga rakyat pulalah yang paling berhak memastikan pemanfaatannya tidak diselewengkan oleh oligarki lokal.

Masyarakat, mulai dari orang tua murid, guru, penggiat LSM, hingga komunitas lokal, harus mengambil peran aktif sebagai pengawas garis depan.

Jika mencium aroma tidak sedap seperti adanya penunjukan pengelola dapur yang merupakan keluarga dekat kepala daerah, pemenang tender yang terafiliasi dengan kroni pejabat, atau bahkan penurunan drastis kualitas makanan anak-anak, publik jangan tinggal diam.

Kanal pelaporan resmi, mulai dari sistem Whistleblowing System (WBS) milik Badan Gizi Nasional, platform LAPOR! milik pemerintah, hingga pengaduan langsung ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dioptimalkan.

Keberanian warga negara untuk melaporkan indikasi benturan kepentingan ini adalah kunci utama untuk meruntuhkan tembok impunitas yang kerap dinikmati penguasa daerah.

Dengan dikuncinya pintu bagi para pejabat daerah dan ketatnya mata publik yang mengawasi, SPPG justru harus dibuka selebar-lebarnya bagi pelaku UMKM lokal, koperasi, dan mitra independen yang bersih.

Langkah ini akan melahirkan ekosistem ekonomi yang demokratis dan berkeadilan di tingkat daerah, bukan penguasaan ekonomi yang koruptif.

Kepala daerah boleh, bahkan wajib, masuk ke dapur SPPG

Namun, kehadiran mereka di sana harus dipastikan untuk mengecek kelayakan menu, memastikan pengelolaan limbah (IPAL) yang ramah lingkungan, dan menjamin hak pangan bergizi rakyatnya terpenuhi, bukan untuk menghitung berapa keuntungan rupiah yang bisa dikeruk dari setiap porsi makanan anak-anak sekolah.

Program Makan Bergizi Gratis ini didesain murni untuk investasi masa depan bangsa, bukan untuk memfasilitasi gaya hidup mewah para penguasa lokal.

Tugas kita bersama saat ini adalah berdiri sebagai pagar pembatas; memastikan agar dapur-dapur gizi di seluruh pelosok negeri tetap steril dari polusi kepentingan politik dan bisnis pejabat demi masa depan anak cucu kita.(red)

Berita Terkait

UU Perampasan Aset Jangan Hanya Tajam ke Harta Koruptor, Harus Tajam Juga ke Harta Narkoba dan Tambang Ilegal
UU Perampasan Aset: Waspadai Potensi Abuse of Power dan Objek Korupsi Baru
Pejabat Boleh Bejat, Tapi Jangan Pernah Bilang Indonesia Belum Merdeka!!!
LSM KPK Dinilai Tak Berintegritas, Ketua LPAS Soroti Tuduhan Tanpa Bukti terhadap KONI Jatim
PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”
Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 16:06 WIB

Wakapolri Ajak Kampus dan Mahasiswa Bersama Wujudkan Polri yang Semakin Baik

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sertijab Kasat Samapta dan Kapolsek Magetan, Kapolres: Lanjutkan dan Tingkatkan Kinerja

Rabu, 9 September 2026 - 13:05 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Rabu, 9 September 2026 - 13:03 WIB

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Bantur

Rabu, 9 September 2026 - 09:45 WIB

Pusat Studi Kepolisian Terus Menggeliat, Mahasiswa Bedah Gagasan Reformasi Birokrasi Polri

Rabu, 9 September 2026 - 09:44 WIB

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan

Berita Terbaru