AWS: Saatnya UU Pers Menyesuaikan Perkembangan Platform Digital dan AI

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) memandang bahwa pemutakhiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers layak dipertimbangkan sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital, termasuk kehadiran platform digital global dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam ekosistem media.

Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Penghapusan Konten dan Kemerdekaan Pers” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Menurut AWS, Undang-Undang Pers telah menjadi fondasi penting dalam menjamin kemerdekaan pers sejak diberlakukan pada 1999.

Namun, perkembangan teknologi informasi selama lebih dari dua dekade terakhir menghadirkan dinamika baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi tersebut.

Pendiri Aliansi Wartawan Surabaya, Nurdin Longgari, menjelaskan bahwa perubahan pola distribusi informasi melalui platform digital telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya terkait perlindungan karya jurnalistik di ruang digital.

“Pada era digital, platform global memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan distribusi, visibilitas, monetisasi, hingga penghapusan karya jurnalistik. Kondisi ini menjadi salah satu perkembangan yang patut mendapat perhatian dalam upaya memperkuat kepastian hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nurdin.

Ia menjelaskan, ketika Undang-Undang Pers disahkan pada tahun 1999, distribusi informasi masih didominasi oleh media cetak, radio, dan televisi.

Sementara saat ini, sebagian besar masyarakat mengakses informasi melalui platform digital yang menggunakan algoritma dan kebijakan internal dalam menentukan jangkauan suatu konten.

Menurutnya, perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru yang perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi distribusi, visibilitas, bahkan keberadaan karya jurnalistik di ruang digital.

Dalam kesempatan itu, AWS menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan DPR RI apabila dilakukan pemutakhiran Undang-Undang Pers.

Salah satunya adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai hubungan hukum antara perusahaan pers dan platform digital.

Pengaturan tersebut, menurut AWS, dapat mencakup mekanisme penghapusan produk jurnalistik, pembatasan akses berita, penurunan distribusi (downranking), demonetisasi, deindexing pada mesin pencari, penggunaan karya jurnalistik oleh sistem AI, hingga mekanisme keberatan dan pemulihan konten.

Baca Juga:  Dugaan Keracunan Makanan MBG, AWS Soroti Quality Control SPPG Tembok Dukuh

AWS juga berpandangan bahwa setiap kebijakan platform digital yang berdampak terhadap produk jurnalistik sebaiknya didasarkan pada mekanisme yang transparan, disertai alasan yang jelas, pemberitahuan kepada perusahaan pers, kesempatan mengajukan keberatan, serta prosedur pemulihan konten apabila diperlukan.

Selain itu, AWS menilai peran Dewan Pers dapat terus diperkuat sebagai lembaga independen dalam memediasi sengketa antara perusahaan pers dan platform digital, memberikan pendapat profesional mengenai status karya jurnalistik, menyusun pedoman perlindungan pers di ruang digital, serta memberikan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan juga dipandang memiliki peran strategis dalam memberikan advokasi, pendampingan, pembelaan profesi, dan bantuan hukum kepada anggotanya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik di ruang digital.

AWS turut mengemukakan gagasan mengenai pembentukan Forum Nasional Pers Digital yang melibatkan pemerintah, DPR RI, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, akademisi, masyarakat sipil, serta penyelenggara platform digital.

“Forum seperti ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog dan kolaborasi dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem pers digital Indonesia,” kata Nurdin.

Ia menambahkan, gagasan mengenai pemutakhiran Undang-Undang Pers bukan dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi kemerdekaan pers, melainkan sebagai upaya agar perlindungan hukum terhadap perusahaan pers, wartawan, serta hak masyarakat memperoleh informasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Menurut Nurdin, perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan menjadi momentum untuk meninjau kembali kerangka hukum pers nasional agar tetap adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, perlindungan hak ekonomi perusahaan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.(*)

Berita Terkait

Fun Run 5K Berhadiah Umrah, Kolaborasi Polrestabes Surabaya dan Peradi SAI Bidik Lima Ribu Peserta
Biro Hukum BarataPersada.com Kecewa terhadap Dispendikbud Sidoarjo, Siapkan Aduan ke Inspektorat hingga DPRD
Perkuat Sinergi, Tiga Hotel di Surabaya Kunjungi Kantor HNN Grup
Peringatan Satu Dekade, HNN Grup Komitmen Jaga Independensi dan Etika Jurnalistik
Ini Daftar Lengkap Mutasi Polda Jatim Juli 2026
Mutasi Polda Jatim (IV) : Penyegaran Organisasi Berlanjut, Puluhan Personel di Fungsi Pembinaan dan Staf Bergeser
Mutasi Polda Jatim (III): Regenerasi Kepemimpinan, Puluhan Kapolsek dan Perwira Pertama Berganti
Mutasi Polda Jatim (II): Wakapolres, Kasatreskrim hingga Kasatlantas di Sejumlah Polres Berganti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru : Menggugah Kesadaran dan Selamatkan Jiwa Pengguna Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Polisi Peduli Pendidikan: Polda Jatim Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’ Wujudkan Lingkungan Pelajar Aman Tanpa Kekerasan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Tanggap Karhutla, Brimob Polda Jatim Padukan Operasi SAR dan Aksi Kemanusiaan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Gotong Royong Aparat dan Warga, Jalan Penghubung Sukowidi–Tapak Magetan Kembali Normal Usai Longsor

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Press Release: 10 Perkara Terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Polri Terjunkan 200 Personel Brimob dan 10 Personel Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:09 WIB

Polres Pacitan Razia Penginapan dan Tempat Hiburan Cegah Peredaran Narkoba dan Prostitusi

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polres Madiun Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’, Kolaborasi Cegah Bullying dan Narkoba

Berita Terbaru