sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pengungkapan 10 perkara tindak pidana selama Operasi Sikat Semeru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarti, didampingi Wakapolres Kompol Ferry, Kasat Reskrim, Kasihumas, serta jajaran anggota Polres Bojonegoro.
Dari 10 perkara yang diungkap, 7 perkara merupakan Target Operasi (TO) dan 3 perkara lainnya merupakan Non Target Operasi (Non-TO).
“Selama Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 10 kasus dengan berbagai modus. Mayoritas adalah kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Yenni Diarti dalam konferensi pers.
Sepuluh perkara tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, pencurian uang di kantor koperasi, pencurian dengan memanfaatkan kartu ATM, serta pencurian barang dagangan di toko.
Dalam sejumlah kasus curanmor, polisi mengamankan para tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor. Modusnya, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan dan kunci ganda.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian handphone di kawasan GOR Bojonegoro dan Dukuh Lor. Selain itu, kasus pembobolan kantor koperasi di Kecamatan Baureno. Pelaku diduga merusak pintu ruang administrasi dan laci penyimpanan uang untuk mengambil uang tunai.
Kasus lain yang menarik perhatian adalah dugaan pencurian uang melalui kartu ATM di sebuah gerai Indomaret di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sukorejo, Bojonegoro. Tersangka diduga mengetahui PIN korban dan menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang dari rekening korban.
Ada pula kasus pencurian barang dagangan di sebuah toko di kawasan Mojokampung. Dalam pengungkapan perkara-perkara tersebut, rekaman CCTV sangat membantu penyidik.
*Selain 10 Perkara Operasi, Polisi Juga Ungkap Kasus Love Scamming Rp24,35 Juta*
Di luar Operasi Sikat Semeru, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus dugaan penipuan daring bermodus _love scamming_ dengan tersangka seorang perempuan berinisial W (35).
Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto orang lain untuk menjalin hubungan asmara daring dengan korban sejak 2024 hingga 2026. Selama periode itu, korban beberapa kali mentransfer uang dengan total Rp24.350.000.
Setelah menerima uang, tersangka diduga memblokir akun korban. Merasa dirugikan, korban melapor ke polisi. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa telepon seluler dan dokumen perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pastikan kendaraan terkunci ganda, rumah dalam kondisi aman, dan menjaga kerahasiaan PIN ATM serta data perbankan.
Untuk modus penipuan daring, masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan kenalan di media sosial yang meminta uang sebelum identitasnya terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkas AKBP Yenni.(Bud)






