Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Ulang Oleh Satreskrim Polres Bojonegoro Pasca Menang Praperadilan

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id BOJONEGORO – Putusan praperadilan yang seharusnya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Bojonegoro.

Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, pihak yang baru saja dibebaskan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) itu langsung menyita perhatian publik.

Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan tidak lama setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penangkapan maupun penahanan sebelumnya tidak sah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana putusan pengadilan dihormati serta apa dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut.

Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan harus dijalankan sejak dibacakan di ruang sidang.

Menurutnya, pembebasan seseorang yang memenangkan praperadilan tidak boleh ditunda dengan alasan administratif karena putusan telah memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan hakim.

“Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.

Namun polemik muncul ketika pihak yang telah dibebaskan tersebut kembali ditangkap pada Senin (8/6/2026), malam hari sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.

Informasi yang beredar menyebut penangkapan ulang itu masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjadi objek sengketa dalam sidang praperadilan.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Banyak pihak mempertanyakan apakah penangkapan ulang tersebut didasarkan pada proses penyidikan baru atau justru masih menggunakan dasar hukum yang sebelumnya dipersoalkan di pengadilan.

Bambang menjelaskan bahwa hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Madiun Gelar Bakti Religi Serentak di Sejumlah Tempat Ibadah

Namun tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Menurutnya, harus terdapat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah agar proses hukum tersebut memiliki landasan yang kuat.

“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum menilai aspek inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Mereka juga menegaskan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi bahwa proses penangkapan ulang dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan hukum acara pidana.

Langkah yang disiapkan antara lain pengajuan praperadilan baru, laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, perhatian publik kini tertuju pada penjelasan resmi aparat penegak hukum terkait dasar hukum penangkapan ulang yang dilakukan pasca putusan praperadilan.

Transparansi dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara, melainkan juga prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar penyidikan dan alat bukti yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut.

Kejelasan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak semakin memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. (Bud)

Berita Terkait

Locusdelictinews Genap 2 Tahun: Abdul Munif Tegaskan Media Ini Tak Bisa Diintervensi Siapa Pun
Gebyar UMKM Kali Mati Bersinar Berjalan Sukses
Diklat Pratama Resmi Ditutup, Pemuda Pancasila Jatim Siapkan Kader Tangguh dan Berintegritas
KH Tamam Apresiasi Program Polisi Bersama Masyarakat
Jaga Kondisi Psikologis Warga Binaan, Rutan Kelas I Surabaya Sediakan Wartelsuspas
Perampokan Berdarah Toko Emas Murni Jember, Ibu dan Anak Dibacok, Dua Terduga Pelaku Diburu Polisi
Touring Religi Hari Santri Nasional 2026, PCNU Kota Kediri Napak Tilas Jejak Ulama dan Sejarah Islam
Bang Yahya Desak Banyuwangi Bentuk Crisis Center Anti-Bullying, Korban Jangan Dibungkam!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 16:14 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Kendaraan Besar

Minggu, 8 November 2026 - 16:12 WIB

Berantas Narkoba, Polres Madiun Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Pil LL

Minggu, 8 November 2026 - 15:59 WIB

Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri, Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba

Minggu, 8 November 2026 - 15:57 WIB

Jaga Toleransi Antarumat Beragama, Kapolres Magetan Sambangi Jemaat GKJW Tambran Lewat Minggu Kasih

Sabtu, 7 November 2026 - 19:43 WIB

Gandeng Tokoh Agama, Polres Kediri Perkuat Pesan Damai Melalui Pengukuhan Dai Kamtibmas

Sabtu, 7 November 2026 - 19:42 WIB

Polres Blitar Lindungi Pelajar dari Bahaya Judol dan Kejahatan Siber melalui Program Polidik

Sabtu, 7 November 2026 - 16:56 WIB

Polsek Kartoharjo Bersama TNI dan Warga Pulihkan Rumah Korban Angin Kencang, 20 Warga Terima Bansos

Sabtu, 7 November 2026 - 14:19 WIB

Subuh Keliling : Kapolresta Tuban Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Layanan Gratis Call Center 110

Berita Terbaru

OPINI

Menanti Hoegeng di Era Modern: Oase Kapolri Suyudi

Minggu, 8 Nov 2026 - 16:48 WIB