Berantas Narkoba, Polres Madiun Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Pil LL

- Penulis

Minggu, 8 November 2026 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis pil berlogo LL.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan Tiga orang tersangka pengedar beserta ribuan butir obat keras berbahaya yang siap diedarkan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Rizki Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Madiun Kota menerangkan bahwa dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah sebuah lapak di Kecamatan Kartoharjo, serta kafe di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasus pertama terungkap di Lapak Kembul Sari berkat laporan masyarakat. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.U (28).

Saat digeledah, Polisi menemukan satu botol plastik putih berisi 1.034 butir pil LL. Petugas juga menyita satu ponsel dan uang tunai Rp1.000.000 hasil penjualan.

“Nilai transaksi pembelian obat keras tersebut diperkirakan mencapai Rp1.650.000,” ujar AKBP Rizki.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso melalui skema COD (Cash on Delivery).

Baca Juga:  Bhayangkari Turunkan 74 Nakes dalam Bakkes di Aceh Tamiang, Sediakan Cek Lab hingga Operasi Katarak Gratis

Petugas awalnya meringkus M.S.F (20) dan menyita barang bukti berupa 800 butir pil LL di dalam kotak perkakas, 100 butir pil LL di kotak rokok, dua botol berisi total 2.003 butir pil LL, serta dua unit ponsel.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menciduk pemasoknya berinisial I.K (28) di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

AKBP Rizki menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Madiun Kota Polda Jatim dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polres Madiun Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang melanggar hukum,” tegas AKBP Rizki.(*)

Berita Terkait

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Kendaraan Besar
Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri, Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba
Jaga Toleransi Antarumat Beragama, Kapolres Magetan Sambangi Jemaat GKJW Tambran Lewat Minggu Kasih
Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan
Gandeng Tokoh Agama, Polres Kediri Perkuat Pesan Damai Melalui Pengukuhan Dai Kamtibmas
Polres Blitar Lindungi Pelajar dari Bahaya Judol dan Kejahatan Siber melalui Program Polidik
Polsek Kartoharjo Bersama TNI dan Warga Pulihkan Rumah Korban Angin Kencang, 20 Warga Terima Bansos
Subuh Keliling : Kapolresta Tuban Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Layanan Gratis Call Center 110
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 16:14 WIB

Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Kendaraan Besar

Minggu, 8 November 2026 - 16:12 WIB

Berantas Narkoba, Polres Madiun Kota Amankan 3 Tersangka Pengedar Pil LL

Minggu, 8 November 2026 - 15:59 WIB

Lewat Minggu Kasih di GKI Rungkut Asri, Polda Jatim Ajak Jemaat Jaga Keluarga dari Bahaya Narkoba

Minggu, 8 November 2026 - 15:57 WIB

Jaga Toleransi Antarumat Beragama, Kapolres Magetan Sambangi Jemaat GKJW Tambran Lewat Minggu Kasih

Sabtu, 7 November 2026 - 19:44 WIB

Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO dan Kekerasan

Sabtu, 7 November 2026 - 19:42 WIB

Polres Blitar Lindungi Pelajar dari Bahaya Judol dan Kejahatan Siber melalui Program Polidik

Sabtu, 7 November 2026 - 16:56 WIB

Polsek Kartoharjo Bersama TNI dan Warga Pulihkan Rumah Korban Angin Kencang, 20 Warga Terima Bansos

Sabtu, 7 November 2026 - 14:19 WIB

Subuh Keliling : Kapolresta Tuban Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Layanan Gratis Call Center 110

Berita Terbaru