Dandel alias Jenggo Gugat PT Joval Perkasa Terkait Hak Karyawan Triple X dan Escobar

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Joval Perkasa, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo, melawan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).

Agenda persidangan kali ini berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi perusahaan oleh penasihat hukum tergugat.

Persidangan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Dalam perkara tersebut, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo melalui kuasa hukumnya, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H. dan Dedy Otto, S.H., M.H., menggugat PT Joval Perkasa atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Dalam gugatan yang diajukan ke PHI PN Surabaya, Dendel menyebut dirinya telah bekerja di PT Joval Perkasa yang menaungi Diskotik Triple X, Escobar, dan Paradise sejak tahun 2018 hingga 2026.

Penggugat menilai hubungan kerja yang dijalani secara hukum telah memenuhi unsur Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), lantaran selama bekerja tidak pernah ada perjanjian kerja tertulis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak penggugat juga mendalilkan adanya tindakan skorsing sepihak sejak Mei 2025 tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.

Dalam masa tersebut, Dendel mengaku mengalami pemotongan upah hingga penghentian pembayaran gaji sejak Januari sampai Maret 2026.

Total kerugian akibat kekurangan dan tidak dibayarkannya upah disebut mencapai Rp38,5 juta.

Tak hanya soal upah, penggugat juga menyoroti dugaan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Gelar Bakti Sosial Car Free Day, Wujud Nyata Pelayanan Publik di HUT Bhayangkara ke-79

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar hak-hak pekerja dengan total nilai Rp184.032.800.

Nilai tersebut meliputi uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang penggantian hak, kekurangan upah, THR, hingga kerugian BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah jalannya perkara, awak media turut menanyakan terkait adanya tuduhan kerugian perusahaan yang sebelumnya sempat mencuat dalam anjuran mediator Disnaker Kota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum penggugat, Tita Praspa Dayanti, menegaskan pihaknya mempersilakan apabila tuduhan tersebut memang dapat dibuktikan secara hukum.

“Silakan saja selama mereka bisa membuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, kami akan maju ke ranah pidana,” tegas Tita usai persidangan.

Tita juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang dinilai janggal.

Menurutnya, sebelumnya sempat disebut nilai kerugian mencapai Rp7.710.000.000, namun dalam anjuran mediator justru hanya tercantum sekitar Rp7.718.000.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Angkanya berubah sangat jauh dan menimbulkan ketidakjelasan fakta dalam perkara ini,” ujarnya.

Pihak penggugat menyebut nilai Rp7.718.000 tersebut merupakan transaksi internal perusahaan yang telah diketahui serta dilaporkan kepada kasir perusahaan.

Bahkan, menurut penggugat, transaksi tersebut telah diselesaikan dan dilunasi hingga Juli 2025.

Karena itu, pihak penggugat menilai tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar hukum dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait

Polres Ngawi Ajak Warga Kelola Pekarangan Produktif, Bhabinkamtibmas Kedunggudel Pantau Kebun dan Kolam Lele
Mantap! 2 Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Polri Kapolri Cup 2026
Satgas Pangan Polres Ngawi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman, Cukupi Kebutuhan Hingga 2-3 Tahun ke Depan
Kapolres Magetan Berangkatkan 100 Pelajar Ikuti Binlat Jati Diri Bangsa di Kediri, Cetak Generasi Emas 2045
Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Kerja Bersama OPD, Bahas Program dan Evaluasi Kinerja
Kapolres Magetan Berangkatkan 100 Pelajar Ikuti Binlat Jati Diri Bangsa di Kediri, Cetak Generasi Emas 2045
AWS Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, Begini Tanggapan Ketua PWI Jatim
Polri Untuk Masyarakat : Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:15 WIB

Polres Ngawi Ajak Warga Kelola Pekarangan Produktif, Bhabinkamtibmas Kedunggudel Pantau Kebun dan Kolam Lele

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:13 WIB

Mantap! 2 Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Polri Kapolri Cup 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kapolres Magetan Berangkatkan 100 Pelajar Ikuti Binlat Jati Diri Bangsa di Kediri, Cetak Generasi Emas 2045

Senin, 18 Mei 2026 - 18:31 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Kerja Bersama OPD, Bahas Program dan Evaluasi Kinerja

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kapolres Magetan Berangkatkan 100 Pelajar Ikuti Binlat Jati Diri Bangsa di Kediri, Cetak Generasi Emas 2045

Senin, 18 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dandel alias Jenggo Gugat PT Joval Perkasa Terkait Hak Karyawan Triple X dan Escobar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12 WIB

AWS Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional, Begini Tanggapan Ketua PWI Jatim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 06:59 WIB

Polri Untuk Masyarakat : Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Berita Terbaru