Dandel alias Jenggo Gugat PT Joval Perkasa Terkait Hak Karyawan Triple X dan Escobar

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Joval Perkasa, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo, melawan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).

Agenda persidangan kali ini berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi perusahaan oleh penasihat hukum tergugat.

Persidangan dihadiri kuasa hukum masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Dalam perkara tersebut, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo melalui kuasa hukumnya, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H. dan Dedy Otto, S.H., M.H., menggugat PT Joval Perkasa atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja.

Dalam gugatan yang diajukan ke PHI PN Surabaya, Dendel menyebut dirinya telah bekerja di PT Joval Perkasa yang menaungi Diskotik Triple X, Escobar, dan Paradise sejak tahun 2018 hingga 2026.

Penggugat menilai hubungan kerja yang dijalani secara hukum telah memenuhi unsur Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), lantaran selama bekerja tidak pernah ada perjanjian kerja tertulis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak penggugat juga mendalilkan adanya tindakan skorsing sepihak sejak Mei 2025 tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.

Dalam masa tersebut, Dendel mengaku mengalami pemotongan upah hingga penghentian pembayaran gaji sejak Januari sampai Maret 2026.

Total kerugian akibat kekurangan dan tidak dibayarkannya upah disebut mencapai Rp38,5 juta.

Tak hanya soal upah, penggugat juga menyoroti dugaan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan Berkah Bagi Ribuan Ojol di Hari Bhayangkara ke 79

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar hak-hak pekerja dengan total nilai Rp184.032.800.

Nilai tersebut meliputi uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang penggantian hak, kekurangan upah, THR, hingga kerugian BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah jalannya perkara, awak media turut menanyakan terkait adanya tuduhan kerugian perusahaan yang sebelumnya sempat mencuat dalam anjuran mediator Disnaker Kota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum penggugat, Tita Praspa Dayanti, menegaskan pihaknya mempersilakan apabila tuduhan tersebut memang dapat dibuktikan secara hukum.

“Silakan saja selama mereka bisa membuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, kami akan maju ke ranah pidana,” tegas Tita usai persidangan.

Tita juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang dinilai janggal.

Menurutnya, sebelumnya sempat disebut nilai kerugian mencapai Rp7.710.000.000, namun dalam anjuran mediator justru hanya tercantum sekitar Rp7.718.000.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Angkanya berubah sangat jauh dan menimbulkan ketidakjelasan fakta dalam perkara ini,” ujarnya.

Pihak penggugat menyebut nilai Rp7.718.000 tersebut merupakan transaksi internal perusahaan yang telah diketahui serta dilaporkan kepada kasir perusahaan.

Bahkan, menurut penggugat, transaksi tersebut telah diselesaikan dan dilunasi hingga Juli 2025.

Karena itu, pihak penggugat menilai tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar hukum dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
KONI Kabupaten Kediri Kunjungi Surya Inspirasi School, Perkuat Sinergi dan Prestasi Olahraga
Kapolres Jombang Beri Reward kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras
Cinta Chairunnisa Siswa Kelas 2 SD Al Irsyad Banyuwangi Sabet 2 Juara Sekaligus di Lomba Anak Hebat
Polres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani Karhutla
Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD
Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Polda Jatim Gelar Nobar Final Piala Presiden 2026, Ribuan Bonek Mania Dukung Persebaya dari Lapangan Mapolda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Berita Terbaru