Polres Magetan Gelar Advokasi Satgas TPPO Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan Polda Jawa Timur bersama Pemerintah kabupaten setempat menggelar kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (17/12).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Magetan.

Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu diantisipasi sejak dini.

Menurutnya TPPO kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, hingga penipuan dengan modus pemberian pekerjaan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai TKW.

Hal itu terungkap saat Sat Reskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangani kasus TPPO di wilayah Kabupaten Magetan.

Kompol Dodik menekankan untuk penanganan kasus TPPO itu sinergi lintas sektor menjadi kunci utama pencegahan.

“Pembentukan dan penguatan Satgas TPPO ini bertujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memberantas TPPO di Kabupaten Magetan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum,” ujar Kompol Dodik.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan bekerja ke luar negeri, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

“Pastikan PT penyalur tenaga kerja tersebut berlisensi resmi dan bukan ilegal, serta selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan,” tegas Kompol Dodik.

Ia mengatakan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan untuk melakukan pengecekan berkala terhadap PT penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Kurir Sabu Asal Sidoarjo 65 Poket Sabu Disita

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, dalam paparannya menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Undang – undang tersebut secara spesifik mengatur tindak pidana perdagangan orang, mencakup proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.

Ia mengungkapkan bahwa kasus TPPO paling banyak terjadi pada pekerja TKW di luar negeri, dengan modus yang semakin kompleks.

“Modus operandi TPPO umumnya dilakukan secara tersamar, terputus, dan tersistem sangat rapi, sehingga sulit dideteksi oleh korban,” ungkapnya.

Beberapa modus yang kerap ditawarkan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, gaji sangat tinggi, program beasiswa dan pelatihan gratis, fasilitas mewah, pendekatan kepada keluarga korban, penawaran melalui media sosial, hingga sistem pembayaran yang dapat dicicil.

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta, mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa dan masyarakat, memiliki pemahaman yang sama serta mampu menjadi agen pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing.

Polres Magetan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. (*)

Berita Terkait

Polres Magetan Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Berjalan Aman, Personel Disiagakan di Seluruh Gereja
Polres Ponorogo Libatkan Sidokkes Pastikan Makanan Program MBG Aman Dikonsumsi
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Kunjungan Kerja ke Polsek Bringin, Kapolres Ngawi Tekankan Pelayanan dan Kebersihan Lingkungan
Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Kunci Kasus Pengeroyokan di Gresik

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 13:35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:38 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka

Senin, 11 Mei 2026 - 10:34 WIB

321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:29 WIB

Patroli Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor Diduga Balap Liar

Senin, 11 Mei 2026 - 08:28 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Markas Scaming Jaringan Internasional 44 Orang Diamankan

Berita Terbaru