Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – JATIM, Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB bulan lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/25).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca Juga:  Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik.

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.

​”Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma melalui WA 0811 8800 2006,” pungkas Ipda Hepi. (*)

Berita Terkait

Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 09:46 WIB

Tinjau Kawasan Wisata Ragunan, Polri Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat Saat Libur Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

H+1 Lebaran, Polres Magetan Perketat Pengamanan Wisata Telaga Sarangan, Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Warga Adat Suku Tengger Apresiasi Polres Probolinggo Pulihkan Citra Pariwisata Bromo

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:53 WIB

Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

Senin, 16 Februari 2026 - 06:22 WIB

Polres Ngawi Amankan Objek Wisata Saat Long Weekend dan Libur Imlek

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

Talud Telaga Sarangan Magetan Amblas, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Korban serta 7 Motor Tercebur ke Danau

Minggu, 30 November 2025 - 10:07 WIB

Antisipasi Keadaan Darurat dan Keselamatan Pengunjung, Ibiza Club Siagakan Mobil Ambulans

Minggu, 7 September 2025 - 11:42 WIB

Polres Probolinggo Siagakan Personel Pengamanan di Gunung Bromo pada Libur Panjang Maulid Nabi

Berita Terbaru

KRIMINAL

Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya

Selasa, 24 Mar 2026 - 07:59 WIB

BERITA POLRI

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Senin, 23 Mar 2026 - 14:38 WIB