Dipilih Secara Demokratis

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Belakangan beredar wacana pemilihan kepala daerah: Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan melalui pemilihan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing daerah. Wacana ditanggapi dengan beragam pendapat. Ada yang pro. Ada yang kontra.

Dalam tulisan ini, saya ingin menunjukkan batu uji dan prinsip pemilihan pemimpin atau kepala daerah secara demokratis itu apakah memang harus selalu dilakukan secara langsung oleh rakyat, one man one vote?

Pertama, pemilihan melalui perwakilan, dalam hal ini dilakukan oleh anggota DPRD di Gedung DPRD, dapat diklasifikasikan sebagai proses yang demokratis. Karena sistem ini berakar pada demokrasi perwakilan. Sebuah prinsip dasar dalam banyak sistem pemerintahan modern.

Kedua, dalam demokrasi perwakilan, warga negara tidak secara langsung membuat keputusan politik. Tetapi memilih individu-individu, yaitu wakil rakyat, melalui Pemilu Legislatif yang menghasilkan anggota DPRD, untuk kemudian menugaskan mereka membuat keputusan atas nama mereka.

Demokrasi Perwakilan

Argumentasi utamanya adalah: Legitimasi proses ini berasal dari rakyat sendiri. Anggota DPRD sudah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Legislatif. Dengan memilih anggota DPRD, rakyat telah memberikan mandat kepada mereka untuk menjalankan tugas-tugas legislatif dan perwakilan. Termasuk tugas pewakilan untuk memilih kepala daerah. Oleh karena itu, ketika anggota DPRD memilih Gubernur, Bupati, atau Walikota, mereka sebenarnya sedang menjalankan kehendak rakyat yang diwakili.

Jujur harus diakui, pemilihan melalui perwakilan dianggap lebih efisien dan praktis daripada pemilihan langsung. Efisien, karena proses pemilihan langsung membutuhkan sumber daya (dana, waktu, logistik) yang sangat besar dan terus meningkat dari pemilu ke pemilu. Pemilihan oleh DPRD dapat menyederhanakan proses ini dan mengurangi biaya yang ditanggung negara yang bersumber dari uang rakyat.

Anggota DPRD, sebagai wakil rakyat yang telah terpilih, diasumsikan memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang kualifikasi dan rekam jejak kandidat kepala daerah. Mereka dapat melakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap visi, misi, dan program kerja para calon, yang mungkin sulit dilakukan oleh masyarakat umum secara menyeluruh dalam skup wilayah yang luas. Pencermatan yang dilakukan oleh anggota DPRD itu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kelemahan Demokrasi Langsung

Sebaliknya, demokrasi langsung, terutama dalam skala besar dan wilayah yang luas (bukan pemilihan kepala desa), memiliki beberapa kelemahan.

Pertama, tirani mayoritas. Dalam pemilihan langsung, suara mayoritas bisa mengesampingkan kepentingan minoritas. Wakil rakyat, dengan tugasnya mewakili seluruh konstituen, diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan berbagai kelompok.

Kedua, emosional. Pemilihan langsung rentan terhadap popularitas yang dibentuk dan kampanye yang digunakan kerap mengandalkan sentimen emosional daripada substansi. Anggota DPRD, dalam proses pemilihan, diharapkan dapat lebih fokus pada rasionalitas dan kriteria objektif.

Baca Juga:  Kasdim 0825 Banyuwangi Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

Ketiga, partisipasi rendah. Dalam pemilihan langsung, sering kali partisipasi pemilih rendah. Dengan menyerahkan pemilihan kepada perwakilan terpilih, pengambilan keputusan tetap berjalan meskipun partisipasi pemilih dalam proses awal (pemilihan DPRD) mungkin tidak dihadiri 100% pemilih.

Dengan demikian, meskipun tidak melibatkan seluruh penduduk secara langsung dalam setiap tahapan, pemilihan melalui perwakilan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini karena kekuasaan tetap berada di tangan rakyat yang telah mendelegasikan wewenang mereka kepada wakil-wakil terpilih untuk membuat keputusan yang terbaik bagi kepentingan daerah.

Wakil Rakyat Independen

Untuk memperkuat dan memperluas basis keterwakilan rakyat yang dimandatkan kepada anggota DPRD, maka perlu dibuka peluang anggota DPRD tidak hanya berasal dari anggota Partai Politik. Tetapi juga dari unsur non-partai atau perseorangan.

Sehingga peserta Pemilu Legislatif nantinya di seluruh tingkatan, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota diikuti oleh Peserta Pemilu dari Unsur Anggota Partai Politik dan Peserta Pemilu dari Unsur Non-Partai atau Perseorangan.

Sehingga kamar DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dihuni juga oleh anggota dari unsur non-partai. Ini sudah diterapkan di beberapa negara (12 negara di Uni Eropa dan Afrika Selatan), dimana DPR mereka juga dihuni oleh anggota dari unsur non-partai yang juga dipilih melalui pemilu legislatif.

Kembali ke pemilihan kepala daerah melalui perwakilan (secara tidak langsung). Di beberapa negara juga diterapkan. Tetapi variasi dan polanya berbeda-beda. Sistem ini juga ditemukan di negara-negara yang menganut sistem parlementer atau pemerintahan lokal dengan model “council-manager”.

Amerika Serikat: Meskipun banyak walikota dipilih secara langsung, beberapa pemerintahan daerah di AS, terutama yang menggunakan sistem Council-Manager Government, memilih kepala eksekutif (disebut manajer kota) melalui dewan perwakilan. Manajer kota ini merupakan seorang profesional yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada dewan kota, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Belanda: Kepala daerah seperti walikota dan komisaris raja di provinsi diangkat oleh pemerintah pusat, meskipun dewan perwakilan rakyat daerah berperan dalam proses pencalonannya. Ini adalah bentuk lain dari pemilihan tidak langsung di mana rakyat tidak memilih secara langsung.

Negara-negara Persemakmuran: Seperti Malaysia dan Singapura, sistem pemerintahan lokal seringkali tidak melibatkan pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat. Sebaliknya, anggota dewan lokal atau parlemen dapat memiliki peran dalam menunjuk atau mengangkat pejabat eksekutif daerah.

Jadi, demokratis itu bisa juga melalui perwakilan. Seperti termaktub dalam Sila Keempat Pancasila. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.

Jakarta, 5 Agustus 2025

Penulis adalah Anggota MPR RI/DPD RI dan Ketua DPD RI ke-5

Berita Terkait

Pers Bukan “Londho Ireng” Melainkan Pilar Demokrasi yang Dijamin Konstitusi
Titik Balik Harapan Baru Dipundak Kepala Badan Gizi Nasional
Dapur Gizi Bukan Sapi Perah Penguasa Daerah
“Akal Sebagai Tiang Penyangga” Oleh: H. Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos
Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi
Jumat Pagi dan Pilkada DPRD
Setiap Langkah Kecil Berhak Menggapai Puncak yang Tinggi
Dampak merokok terhadap kesehatan dan keluarga: bahaya nyata yang sering diabaikan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kapolres Bojonegoro Kulonuwun ke Ketua MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Polsek Kebomas Gandeng YALPK Group Gelar Baksos Ojol Gresik Sumringah Dapat Sembako dan BBM Gratis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kapolda Jatim Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Bojonegoro Sambangi Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan ‘Jogo Bojonegoro

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:01 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Dampingi Korban Peristiwa KM Mutiara Sentosa II, Pastikan Penanganan Maksimal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi Lima Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang

Berita Terbaru