Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – JATIM, Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” kata Kompol Aji.

Baca Juga:  Ciptakan Kondisi Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Jogorogo Rutin Patroli

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta
Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:42 WIB

Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, Kemendukbangga/BKKBN Jatim Tanam Sejuta Pohon di Prigen

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:40 WIB

Cegah Potensi Longsor, Pemdes Kedung Sumber Berserta TNI-Polri dan Kehutanan Tanam 1000 Pohon

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:28 WIB

BKKBN Jatim Gelar Penguatan Karakter Kepemimpinan dan Pola Pikir Kritis ASN

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:01 WIB

Serapan Anggaran PU SDA Baru 51 Persen, Komisi D DPRD Bojonegoro Soroti Kendala Rekomtek BBWS

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:23 WIB

Bertemu Anggota DPD RI Lia Istifhama, Mendukbangga Wihaji Bahas Rem Demografi di Jatim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:13 WIB

Jatim Retreat 2026, Kadindik Jatim Dorong SMK BLUD Perkuat Jejaring Vokasi dan Kolaborasi DUDI

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Perkuat Kinerja ASN Dengan Strategi Sehat Mental

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:55 WIB

Prestasi Jatim dan DKI di PON Beda Tipis, DPRD Jatim Soroti Ketimpangan Dukungan Finansial Pemprov

Berita Terbaru