Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – JATIM, Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” kata Kompol Aji.

Baca Juga:  Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas 2025 di Jawa Timur Relatif Kondusif

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Polres Tulungagung Musnahkan 22,15 Kg dan 346 Petasan
Respons Cepat Aduan “Cak Rama”, Polres Gresik Gerebek Karaoke di Cerme
Pasutri Spesialis Curanmor Diringkus Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Maling Motor Dimassa Warga di Ngagel Rejo Surabaya
Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:22 WIB

DPC Grib Jaya Banyuwangi Dukung Proses Hukum Kasus Penganiayaan WNA Rusia Terhadap Pengusaha Lokal

Senin, 30 Maret 2026 - 16:56 WIB

Polresta Sidoarjo Optimalkan Swasembada Pangan, Dampingi Petani Jagung di Krembung

Senin, 30 Maret 2026 - 15:40 WIB

Polres Magetan Ganjar Penghargaan bagi Personel dan Masyarakat dalam Operasi Ketupat 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 14:18 WIB

Dandim Bojonegoro Hadiri Penyerahan Ratusan Kendaraan Operasional KDKMP

Senin, 30 Maret 2026 - 12:56 WIB

Dulu Basah Basahan Ke Sekolah, Sekarang Anak Sekolah Di Sembukan Punya Jembatan Garuda

Senin, 30 Maret 2026 - 11:44 WIB

Kapolres Bojonegoro : Terima Kasih Semua Pihak, Lebaran 2026 Aman dan Kondusif

Senin, 30 Maret 2026 - 08:17 WIB

Polres Probolinggo Pasang Police Line, Akses ke Air Terjun Madakaripura Ditutup Sementara

Senin, 30 Maret 2026 - 07:01 WIB

Jaga Kamtibmas, Polsubsektor Kasreman Gelar KRYD

Berita Terbaru