sentralmerahputih.id | Ngawi – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan sound horeg. Karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.
Pernyataan itu menyusul instruksi dari Polda Jawa Timur dan Fatwa MUI Jawa Timur yang menyebut penggunaan sound horeg sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system. Tapi kalau sudah dimodifikasi sedemikian rupa hingga mengeluarkan suara yang diyakini mengganggu ketertiban, maka itu bisa kami tindak,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon
Dia menjelaskan bahwa parameter sound horeg bukan pada besar dan tingginya sound sistem. Namun parameternya yakni gangguan terhadap ketertiban umum. Dampak yang ditimbulkan, seperti suara berlebihan yang menyebabkan ketidaknyamanan, meresahkan warga.
“Seperti menganggu saat orang beribadah, orang istirahat bahkan orang yang sedang sakit,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak segan membubarkan acara atau mengamankan perangkat sound jika terbukti meresahkan masyarakat.
Apalagi jika dilakukan tanpa izin atau melanggar jam kegiatan yang wajar. Instruksi itu selaras dengan imbauan resmi dari Polda Jawa Timur yang telah melarang keras penggunaan sound horeg di wilayah Jatim karena dinilai menimbulkan kebisingan ekstrem.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg haram, karena menimbulkan mudarat secara sosial dan kesehatan. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyelenggarakan hiburan, tanpa mengganggu hak publik atas ketenangan dan ketertiban umum
“Silakan berkegiatan, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kalau memang mau memakai sound system, pastikan volume terkendali dan waktunya tepat,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, pada Rabu (23/7/2025)
Sebelumnya, penggunaan sound horeg sempat menjadi sorotan karena kerap digunakan dalam hajatan atau pawai dengan volume ekstrem. Bahkan hingga menyebabkan rumah rusak, merusak fasilitas umum seperti gapura hingga korban karena kecelakaan maupun tertimpa sound yang roboh.