Kapolres Ngawi Akan Tindak Tegas Sound Horeg yang Ganggu Kamtibmas

- Penulis

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Ngawi – Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penggunaan sound horeg. Karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

Pernyataan itu menyusul instruksi dari Polda Jawa Timur dan Fatwa MUI Jawa Timur yang menyebut penggunaan sound horeg sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada parameter baku soal bentuk atau ukuran sound system. Tapi kalau sudah dimodifikasi sedemikian rupa hingga mengeluarkan suara yang diyakini mengganggu ketertiban, maka itu bisa kami tindak,” kata Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampubolon

Dia menjelaskan bahwa parameter sound horeg bukan pada besar dan tingginya sound sistem. Namun parameternya yakni gangguan terhadap ketertiban umum. Dampak yang ditimbulkan, seperti suara berlebihan yang menyebabkan ketidaknyamanan, meresahkan warga.

“Seperti menganggu saat orang beribadah, orang istirahat bahkan orang yang sedang sakit,” ujarnya.

Dia menyampaikan, pihaknya tidak segan membubarkan acara atau mengamankan perangkat sound jika terbukti meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Kapolres Terima Kunjungan Silaturahmi Dinas Pengadilan Agama Ngawi

Apalagi jika dilakukan tanpa izin atau melanggar jam kegiatan yang wajar. Instruksi itu selaras dengan imbauan resmi dari Polda Jawa Timur yang telah melarang keras penggunaan sound horeg di wilayah Jatim karena dinilai menimbulkan kebisingan ekstrem.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg haram, karena menimbulkan mudarat secara sosial dan kesehatan. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menyelenggarakan hiburan, tanpa mengganggu hak publik atas ketenangan dan ketertiban umum

“Silakan berkegiatan, tapi jangan sampai merugikan orang lain. Kalau memang mau memakai sound system, pastikan volume terkendali dan waktunya tepat,” pungkasnya saat dikonfirmasi media, pada Rabu (23/7/2025)

Sebelumnya, penggunaan sound horeg sempat menjadi sorotan karena kerap digunakan dalam hajatan atau pawai dengan volume ekstrem. Bahkan hingga menyebabkan rumah rusak, merusak fasilitas umum seperti gapura hingga korban karena kecelakaan maupun tertimpa sound yang roboh.

Berita Terkait

Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di Libur Lebaran
Forkopimda Magetan Gelar Patroli Bermotor Skala Besar, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif
Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis
Ramadhan Berbagi : Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Penggali Kubur dan Bilal Jenazah
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis
Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga
Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres
Ratusan Jurnalis Datangi Polda Jatim, Laporkan Dugaan Kejanggalan OTT Wartawan di Mojokerto dan Minta Penangguhan Penahanan
Berita ini 32 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB