Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Narkoba 17 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024.

Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 17 tersangka, Dua orang terlibat dalam kasus sabu, Satu orang sebagai pengedar dan Satu lainnya sebagai pengguna,”jelas Kompol Yoyok Dwi Purnomo,Selasa (21/5).

Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan Satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL.

Selain itu, Polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Imbau Warga Waspada Cuaca Extrem, Hindari Sungai dan Pohon Besar

Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing.

Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Yoyok.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru