Satreskrim Polres Jombang Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosaan

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JOMBANG – Seorang gadis 15 tahun asal Kabupaten Jombang menjadi korban kasus tindak pidana Kekerasan seksual. Ia diperkosa bergiliran oleh Tiga pelaku yakni, KA (52), MIR (21), dan KA ( 19 ), ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekira pukul 04.00 wib. Korban awalnya dicekoki miras oleh tiga pelaku. Kemudian korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya kemana.

Ternyata korban diajak salah satu pelaku menuju gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. “Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono, Sabtu (26/4/2025).

Awalnya satu pelaku yang melakukan aksi itu. Namun beberapa waktu kemudian ada pelaku lain yang datang, juga memperkosa korban.

“Diduga para pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Karena korban mengaku baru tahu ada pelaku lain setelah disetubuhi pelaku pertama itu,” jelasnya.

Korban tak bisa melawan karena saat disetubuhi, kakinya dipegangi oleh pelaku lain. Korban juga diancam oleh pelaku KA, akan dibunuh jika melawan.

“Saat disetubuhi itu, memang sempat kaki korban dipegang oleh pelaku lain. Disitulah korban tak bisa melawan mereka dan terpaksa menuruti pelaku,” paparnya.

Baca Juga:  Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH

Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang ke rumah yang membuat ayahnya panik dan sempat mencari keberadaan sang anak.

“Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelphon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” tambah AKP Margono.

Kemudian, ayah korban berupaya menjemput korban untuk diajak pulang. Kecurigaan sang ayah muncul ketika melihat leher sang anak penuh dengan lebam merah. Saat itulah korban dicerca terkait peristiwa yang dialaminya. Pada 10 April 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Korban sempat tidak mengaku karena takut atas ancaman pelaku. Namun setelah didesak sang ayah akhirnya ia mengaku telah diperkosa teman-temanya tersebut,” jelasnya.

Korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.

Kini ketiga pelaku telah diamankan polisi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku KA dan kawan-kawan, dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru