sentralmerahputih.id | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Beberapa poin dalam RUU TNI itu di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.
Berikut poin RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI :
Tambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.
Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Jabatan Instansi Selain TNI
Kemudian di Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.
Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
Tambahan Usia Pensiun Prajurit TNI
Kemudian Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.
Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.
Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Perwira bintang empat jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.
Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:
1.Bintara dan tamtama: 55 tahun
2.Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
3.Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
4.Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
5.Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
6.Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
Perwira Komcad
RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.(*/red)