Ini Poin RUU TNI Yang Telah Disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Beberapa poin dalam RUU TNI itu di antaranya perluasan jabatan sipil yang bisa ditempati TNI aktif dan penambahan usia pensiun.

Berikut poin RUU TNI yang telah disahkan oleh DPR RI :

Tambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI yang mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16.

Dua tambahan kewenangan TNI dalam OMSP itu di antaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Jabatan Instansi Selain TNI

Kemudian di Pasal 47 RUU TNI turut mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan.

Penambahan lima instansi yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Berikut daftar 14 lembaga negara yang bisa diduduki TNI aktif dalam RUU TNI Pasal 47:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer

Baca Juga:  Beri Trauma Healing, Polwan Polresta Banyuwangi Dampingi Korban Selamat KMP Tunu Pratama Jaya

Tambahan Usia Pensiun Prajurit TNI

Kemudian Pasal 53 draf RUU TNI juga mengubah usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Perwira bintang empat jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU adalah pangkat tertinggi perwira tinggi TNI.

Berikut batas usia pensiun yang diubah dalam RUU TNI Pasal 53:

1.Bintara dan tamtama: 55 tahun
2.Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun
3.Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
4.Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
5.Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
6.Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.

Perwira Komcad

RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.(*/red)

Berita Terkait

18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ini Daftar Lengkap Reshuffle Kabinet Merah Putih
Profil Komjen Pol Wahyu Hadiningrat, Akpol 1992 yang Kini Menjadi Wakapolri
Dari Reskrim hingga Kepala BNN, Jejak Panjang Komjen Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Perhiasan Mewah
Tindak Lanjut Aduan Tanah Rawa Badak, Bang Azran Bertemu BPN DKI dan Segera Kumpulkan Pihak Terkait
Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Pengamanan Demo Pati Humanis, Polda Metro Diminta Tindak Tegas Pelaku Kericuhan
“War Tiket” Upacara Kemerdekaan Kembali Pecah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Ganjal ATM Antarprovinsi, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kapolres Batu Kembalikan Motor Korban Kasus Ganjal Es Krim Fiktif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ngawi: Pancasila Jadi Landasan Pengabdian Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Jembatan Pajarakan Direhabilitasi, Polres Probolinggo Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Polresta Banyuwangi dan Tim Gabungan Perketat Pemantauan Cegah Karhutla Bondowoso Meluas ke Gunung Rante

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:03 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi: Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:31 WIB

Wakapolri Siapkan Siswa SIP, Sepolwan, SPN, dan Taruna Akpol Dukung Perlinsos

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolres Batu Kembalikan Motor Korban Kasus Ganjal Es Krim Fiktif

Kamis, 1 Okt 2026 - 17:31 WIB