Polres Magetan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Kawedanan, 1 Warga Lokal dan 2 Pelaku Luar Kota

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni M dan ML, keduanya warga Sampang, Madura, serta EK , warga Magetan.

Kasus pencurian ini terjadi pada 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke daerah Madura dengan harga Rp3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa awal penangkapan pelaku pertama adalah EK warga Lokal magetan, dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML warga Sampang Madura. para pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. 

“Para pelaku merupakan pelaku kawakan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua Umum LBH Lentera Merah Putih Keberatan Papan Bicaranya Dirusak

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk ketiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa alat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah AKP Joko Santoso.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan Anda, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar” pesan Kasat Reskrim.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Magetan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kehati-hatian dan kerjasama dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Berita Terkait

Beri Penghormatan Terakhir, Wakapolres Gresik Pimpin Upacara Pemakaman Iptu Soleh
Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Lanal Banyuwangi Dukung Penuh Survei Pembangunan Stasiun Bakamla di Wongsorejo
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:19 WIB

Harkamtibmas, Polres Jember Gelar KRYD Patroli Kerahkan Tim Raimas

Senin, 16 Juni 2025 - 15:36 WIB

Semarak Hari Pancasila, EVP MKJ PT PLN (Persero) dan GM PT PLN (Persero) UIP JBTB Tinjau Pembangunan PLTS Bali Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 11:38 WIB

Pimpin Sertijab, Kapolres Pasuruan Tekankan Pejabat Baru Wilayahnya Aman dari Gangster dan Narkoba

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:10 WIB

Sinergitas Polres Batu dan TNI di Hari Bhayangkara ke – 79, Peduli Lingkungan Bersihkan Sungai

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:38 WIB

Warga Prigen Hadang Terduga Gangster, Kapolres Pasuruan Perintahkan Patroli Rutin dan Imbau Tak Bertindak Sendiri

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:03 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN Gerak Serentak Bersihkan Sampah di 56 Lokasi se-Indonesia

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:30 WIB

Mabes Polri Dampingi Kementerian Tingkatkan Penerimaan Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:32 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, PT PLN UIP JBTB Menggelar Aksi Zero Waste Warrior dengan Bersih Sungai Tukad Mati Badung Bali

Berita Terbaru

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:14 WIB