Polres Magetan Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Kawedanan, 1 Warga Lokal dan 2 Pelaku Luar Kota

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni M dan ML, keduanya warga Sampang, Madura, serta EK , warga Magetan.

Kasus pencurian ini terjadi pada 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke daerah Madura dengan harga Rp3.600.000. Hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara ketiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa awal penangkapan pelaku pertama adalah EK warga Lokal magetan, dan setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan M dan ML warga Sampang Madura. para pelaku merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. 

“Para pelaku merupakan pelaku kawakan. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta.” ungkapnya.

Baca Juga:  Gercep Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Dampak Banjir dan Tanah longsor di Bondowoso

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk ketiga pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka diamankan berikut barang bukti berupa alat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah AKP Joko Santoso.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal untuk ketiga pelaku adalah 7 hingga 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, gunakan kunci tambahan atau pengaman ganda pada kendaraan Anda, serta parkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau, segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar” pesan Kasat Reskrim.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Magetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Magetan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kehati-hatian dan kerjasama dengan pihak kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Berita Terkait

Srikandi Pemuda Pancasila dan Polres Jombang Sinergi Lewat Lomba Senam Kreasi 2026
Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Dirut Sentral Merah Putih Sampaikan Selamat HUT Pelopor ke-67
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
13 Perwira Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis di Jajaran Polda Jatim Berganti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 07:37 WIB

Polri Perkuat Tata Kelola Melalui Rekomendasi Kprp Dalam Buku Police Governance

Rabu, 23 September 2026 - 07:36 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

DVI Polri Terus Perkuat Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 18:55 WIB

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Selasa, 22 September 2026 - 18:53 WIB

Saat Galodo Menerjang Solok, Polri Hadir Melayani: SAR Dikerahkan, Mapolres Jadi Tempat Pengungsian

Selasa, 22 September 2026 - 13:46 WIB

Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak

Selasa, 22 September 2026 - 13:45 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama Ojol

Selasa, 22 September 2026 - 13:44 WIB

Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

Berita Terbaru