Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu.

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban.

“Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,”kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama.

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Bentuk Timsus Tingkatkan Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa,” ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Srikandi Pemuda Pancasila dan Polres Jombang Sinergi Lewat Lomba Senam Kreasi 2026
Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Dirut Sentral Merah Putih Sampaikan Selamat HUT Pelopor ke-67
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
13 Perwira Dimutasi, Sejumlah Jabatan Strategis di Jajaran Polda Jatim Berganti

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:30 WIB

Polri Dorong Transformasi Layanan SKCK Terintegrasi, Targetkan Cetak Mandiri Mulai 2027

Rabu, 23 September 2026 - 15:26 WIB

Hari Tani Nasional 2026, Polres Bondowoso Gandeng Petani dan Dunia Pendidikan Wujudkan Ketahanan Pangan

Rabu, 23 September 2026 - 15:24 WIB

Kapolres Madiun Kota Apresiasi Massa PSHT dalam Menyampaikan Aspirasi, Aksi Damai Berakhir Kondusif

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

Presiden IAWP Tegaskan Kepedulian Polwan Dunia pada Kelestarian Alam Bali

Rabu, 23 September 2026 - 12:55 WIB

Polres Kediri Sambangi Marfel, Bocah Kelas 5 SD yang Berjuang Rawat Ibunya

Rabu, 23 September 2026 - 12:48 WIB

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Polres Magetan Teguhkan Komitmen Wujudkan Lalu Lintas Modern dan Berkeselamatan

Rabu, 23 September 2026 - 07:37 WIB

Polri Perkuat Tata Kelola Melalui Rekomendasi Kprp Dalam Buku Police Governance

Rabu, 23 September 2026 - 07:36 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke -71, Polres Jember Perkuat Sinergi dan Transformasi Pelayanan Prima

Berita Terbaru