DIDUGA MANIPULASI PUTUSAN MK, Prof.Dr.M.GUNTUR HAMZAH KEMBALI DILAPORKAN KE MKMK

- Penulis

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta – Prof. Dr. M. GUNTUR HAMZAH, S.H.,M.H. kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena diduga memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023
Sebagaimana diketahui, Guntur Hamzah adalah salah satu Hakim Konstitusi yang diduga tersangkut dalam rekayasa Putusan MK No. 90 yang meloloskan Gibran keponakan Anwar Usman mantan Ketua MK yang diberhentikan oleh MKMK. Hubungan Guntur yang sangat dekat dengan AU dan lingkaran istana itu akhirnya menyeret yang bersangkutan diduga bersama-sama AU meloloskan Gibran melalui Putusan MK No. 90. Itu sebabnya, dalam pelaporan ini, kuasa hukum pelapor juga meminta kepada MKMK disamping memeriksa pelanggaran etik juga diminta agar Terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara No. 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian Terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK No. 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024” Ucap Kuasa Hukum Pelapor yang akrab disapa Sunan. 
Sunan juga menambahkan bahwa akibat Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan tersebut, mengakibatkan kekacauan dan delegitimasi hasil Pilpres 2024.
“Putusan MK No. 90 yang sarat akan kejanggalan itu mengakibatkan hasil Pilpres 2024 mengalami Delegitimasi, karena Pendaftaran Gibran menurut aturan masih belum memenuhi syarat usia, dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik/ melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Maka demi tegaknya konstitusi, Etika Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Nepotisme, Korupsi dan Kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang”, tandasnya.
Baca Juga:  Polres Bondowoso Raih Dua Penghargaan dari KPPN

Berita Terkait

Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat
SPPG Polres Trenggalek Bersertifikat Laik Higiene Sanitasi Resmi Dioperasikan
Surin Welangon : Menggambarkan Surealistik Figurativ Dalam Lukisannya
Peduli Pengguna Jalan, Polsek Geneng Polres Ngawi Lakukan Pemotongan Dahan Pohon Rawan Roboh
Polda Jatim Segera Tindak Tambang Galian C di Rogojampi, Polresta Banyuwangi?
Cegah Konflik, Satpolairud Polres Gresik Bongkar Dua Rumpon di Perairan Utara
Peringati Hari Santri, Polres Tulungagung Salurkan Bantuan 15 ton Beras untuk 60 Pondok Pesantren
Sambut Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polres Tulungagung Gelar Donor Darah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:03 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:48 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:46 WIB

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:36 WIB

Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:34 WIB

SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:26 WIB

Akselerasi Layanan Penyidikan, Polri : Pastikan Standarisasi Kompetensi berbasis Sertifikasi dan Regulasi Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:23 WIB

Polri Menuju Era Baru: Modern, Presisi, Berdaulat Teknologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:29 WIB

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut

Berita Terbaru