Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 01:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Direktorat Siber Polda Jawa Timur, berhasil membongkar judi online dan sindikat TPPU jaringan internasional.

Keberhasilan ungkap kasus judi online (Judol) ini adalah salah satu wujud komitmen Polda Jatim dalam mensukseskan Asta Cita yang merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Polda Jatim melalui Kaurpenum Subid Penmas, Kompol Rizal Ardhianto saat konferensi pers, Kamis (12/12).

“Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang dan meringkus Enam tersangka salah satunya seorang wanita,” kata Kompol Rizal.

Tersangka yang diamankan MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) warga Banyuwangi. STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) warga Jakarta Barat.

Sementara itu Kasubdit Siber Polda Jatim pada Direktorat Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa masing masing tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram, tersangka STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.

Sedangkan EC sebagai Direktur perusahaan fiktif dan tersangka ES sebagai Operasional Keuangan perseroan atau Perusahaan fiktif.

AKBP Charles mengungkapkan modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.

“Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” terangnya, Kamis (12/12).

Dana tersebut lanjut AKBP Charles kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.

“Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah,” kata AKBP Charles.

Kasubdit Siber Polda Jatim menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.

“Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram.

Baca Juga:  Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar

“Dari hasil penyelidikan itu, Tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS
sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi,” kata AKBP Charles.

Ada beberapa situs judi online yang diamankan yaitu KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

“Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta.
“Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar,” tegasnya.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka
EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan
di wilayah Jakarta Barat.

“Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah
menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing.

“Uang tersebut lalu ditransfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 (satu) unit PC All In One warna putih, 3 (tiga) unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 (tiga) buah buku Akta pendirian PT dan 1 (satu) bundel Slip Transfer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. (*)

Berita Terkait

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg
Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja
Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan
Tipu Korban Modus Cek Kosong Hingga Rp 3 Miliar, Perempuan Asal Sidorukun Ditangkap Polres Gresik di Situbondo
Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar
Polres Nganjuk Gaspol! 35 Kasus Kriminal & Narkoba Terungkap dalam Sebulan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan DPO Curanmor yang Beraksi di 20 TKP
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:40 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polisi Ungkap Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo, 1 Tersangka Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Tipu Korban Modus Cek Kosong Hingga Rp 3 Miliar, Perempuan Asal Sidorukun Ditangkap Polres Gresik di Situbondo

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Polres Nganjuk Gaspol! 35 Kasus Kriminal & Narkoba Terungkap dalam Sebulan

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan DPO Curanmor yang Beraksi di 20 TKP

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:56 WIB

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:54 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru