Ungkap Kasus Sabu, Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dan Sita 4.5 Gram Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap sepasang suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita enam kantong plastik berisi sabu dengan total berat ±4,561 gram, alat hisap, timbangan elektrik, hingga uang tunai hasil transaksi narkoba sebesar Rp3.350.000.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Petugas awalnya mengamankan SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Saat digeledah di depan rumah kawasan Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, ditemukan sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30), warga setempat.

“SLH sempat melarikan diri, namun berhasil kami tangkap 30 menit kemudian tak jauh dari lokasi. Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang bandar berinisial SUHU yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain sabu dalam enam kantong plastik masing-masing seberat 0,847 gram; 0,822 gram; 0,783 gram; 0,773 gram; 0,768 gram; dan 0,568 gram, serta alat komunikasi, timbangan, plastik kosong, alat hisap, dan kotak rokok berisi sabu.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari

AKBP Jazuli menyebut, motif keduanya adalah keuntungan ekonomi dan penggunaan sabu secara gratis. “Mereka mengedarkan sabu dengan keuntungan Rp200 ribu per gram dan bisa mengonsumsinya tanpa biaya. Ini sangat merusak dan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” tegas Kapolres.(Tyaz)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:34 WIB

Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru