Timbulkan Ledakan dan Kerugian Materi, 7 Remaja Diringkus Polres Tulungagung

- Penulis

Jumat, 4 April 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Tujuh remaja dan pelajar berinisial AA (20), ZR (19), IRK (16) pelajar, KAF (16) pelajar, MRM (17) pelajar, RRP (14) pelajar, dan GWP (14) pelajar, yang kesemuanya warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menerbangkan balon udara berisi alat peledak.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengungkapkan bahwa peristiwa yang terjadi di Dusun Bancang Desa Gandong Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung mengakibatkan kerugian bagi 2 orang warga.

Mujadi (62) warga Denpasar mengalami luka ringan dan mobilnya rusak dan Harmudi (49) warga Tulungagung yang mengalami kerusakan pada rumahnya, jelas Kapolres.

AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan, kejadian pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, itu awalnya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Polsek Bandung bahwa  telah terjadi ledakan petasan yang diakibatkan dari balon udara.

Balon udara yang terbang dari arah utara mengarah ke rumah Harmudi (korban) tersebut dirangkai dengan petasan. Selanjutnya, petasannya jatuh ke bawah mengakibatkan ledakan yang sangat besar dirumah korban, sehingga korban mengalami luka ringan. Imbas ledakan tersebut, korban juga mengalami kerugian materiil pada rumahnya dan satu kendaraan milik Mujadi yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar ±Rp100 juta, terang Kapolres Tulungagung saat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

“Untuk menangkap para tersangka, unit inafis Polres Tulungagung dan Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berkoordinasi dengan Polsek Bandung guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sumenep Luncurkan Ojol Mart dan Ojol Auto Tempat Layanan Gratis Bagi Pengemudi Online

Dari hasil serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 7 orang yang diduga menerbangkan balon udara dengan dirangkai petasan, yang mengakibatkan letusan dan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik para korban.

Kapolres melanjutkan, awalnya ide muncul dari RRP yang tertarik postingan di YouTube dan TikTok cara membuat mercon / petasan. Akhirnya berkumpul 7 orang dengan perjanjian urunan masing-masing Rp100 ribu untuk membeli bahan.

“Sedangkan pembuatan balon udara dimulai bulan puasa sampai dengan selesai pada malam takbir. Dari hasil urunan, mereka membuat 1 buah balon udara dengan ukuran tinggi 20 meter dan diameter 30 meter. Petasan / mercon yang dirangkaikan / ditali sebanyak 100 buah ukuran kecil dengan tinggi 8 cm dan diameter 4 cm dan 5 buah petasan / mercon ukuran besar dengan tinggi 20 cm dan diameter 30 cm,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.

Barang bukti yang berhasil disita, 3 buah mercon / petasan ukuran besar yang belum meledak, 17 buah mercon / petasan ukuran kecil yang belum meledak, 1 buah Arko warna merah (di TKP penerbangan balon), 1 unit mobil Daihatsu Xenia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pidana penjara 20 tahun dan Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun serta Pasal 406 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Tyaz)

Berita Terkait

Polri Mutasi 146 Pati dan Pamen, Untung Widyatmoko Ditunjuk sebagai Kadivhubinter
Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital
Kapolri Bersama Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026
Fahmy Radhi Dukung Pengusutan Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara, Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun
Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap
MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri
Tuai Pujian Warganet, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polsek Bagor Selamatkan Bayi Korban Kecelakaan Bus di Nganjuk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB