sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Seorang ayah tiri mengajak anak tirinya yang masih duduk di bangku SMPN melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Tulungagung. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Jombang. Keduanya adalah DY (46) dan SR (16) merupakan warga Jombang.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengungkapkan bahwa kejadian curanmor yang sangat meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Tulungagung ini berkat adanya kerjasama antara aparat hukum dengan masyarakat.
Seperti curanmor yang terjadi di wilayah Ngantru dan Karangrejo melibatkan seorang ayah tiri yang mengajak anak tirinya untuk berbuat yang melawan hukum. Akibatnya keduanya tertangkap beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu keliling wilayah dimana jika ada motor yang diparkir di pinggir jalan masih ada kunci kontaknya dan ditinggal pemilik.
“Pelaku dewasa selaku eksekusi dan anak tirinya bertindak mengawasi situasi. Jika dirasa aman, motor akan langsung diambil dan dibawa pelaku ke Jombang. Anak tirinya dibayar Rp50 ribu usai membantu aksi ayahnya jika berhasil,” ujarnya.
Tiga korban yang melapor ke Polisi yaitu Iswahyudi (44) warga Ngantru, Susanto (48) warga Kedungwaru, dan Imam Sururi (69) warga Karangrejo, sampainya.
Dari hasil penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 1 R2 Honda Scoopy S-5461-ODA (sarana pelaku), 2 buah helm, 1 buah handphone, sepasang sandal, uang Rp60.000, 1 BPKB ranmor Honda Supra (TKP Karangrejo), tas, topi, gunting dan dompet.
Kronologi penangkapan pelaku yaitu pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.18 Wib, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Karangrejo dan Unit Reskrim Polsek Ngantru pada saat melakukan penyelidikan perkara curanmor di jalan masuk wilayah Desa Jeli Kecamatan Karangrejo, petugas mendapati ciri-ciri diduga pelaku curanmor yang sama persis /identik dengan pelaku dan sarana yang digunakan pelaku curanmor di TKP – TKP sebelumnya, lanjut Wakapolres.
“Petugas mencoba menghentikan para pelaku namun berusaha melawan dan berupaya kabur, Polisi mengambil tindakan tegas terukur. Masyarakat yang berada di lokasi membantu petugas turut serta mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Beberapa wilayah pernah menjadi sasaran aksi pelaku yang notabene residivis, yaitu Tulungagung 3 kali, Kota Batu, Jombang dan Lamongan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar sesuai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Tyaz)