sentralmerahputih.id | MADIUN – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, serta Polres Madiun Kota menggerebek dua gudang yang diduga menjadi bagian dari jaringan penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi di wilayah Madiun, Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan terpadu melalui pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, gudang pertama yang berada di kawasan Jiwan diduga menjadi lokasi pengumpulan solar subsidi yang dibeli menggunakan sejumlah kendaraan dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Modus operandi yang ditemukan di lapangan menunjukkan kendaraan seperti mobil boks dan minibus diduga telah dimodifikasi agar mampu mengangkut solar subsidi melebihi kapasitas normal.
Setelah diisi di SPBU, solar tersebut diduga dipindahkan ke puluhan galon yang telah disiapkan di gudang sebagai tempat penampungan sementara.
Selanjutnya, BBM subsidi itu diduga dipompa ke dalam sebuah truk tangki berwarna hijau putih. Setelah tangki penuh, muatan kemudian dibawa menuju gudang kedua di kawasan Mangunharjo untuk kembali dipindahkan ke truk tangki lain berwarna biru putih bertuliskan “PT TJE”.
Dari lokasi kedua inilah solar subsidi tersebut diduga akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri, yang apabila terbukti dapat bertentangan dengan peruntukan BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Hingga kini, tim gabungan masih terus mendalami alur distribusi, jaringan pelaku, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Barang Bukti Ribuan Liter Solar Disita

Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
Dari gudang di kawasan Jiwan, petugas mengamankan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu unit mobil boks dengan tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mobil Elf yang mengangkut 66 galon berisi sekitar 990 liter solar subsidi, serta berbagai peralatan pendukung berupa mesin pompa, selang, drum, dan ember.
Sementara dari gudang di kawasan Mangunharjo, aparat menyita tiga unit truk tangki BBM, termasuk satu kendaraan tangki yang berisi sekitar 8.000 liter solar subsidi.
Selain itu turut diamankan mesin pompa, selang, drum, dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam proses pemindahan maupun penimbunan BBM.
BPH Migas: Sinergi Pengawasan Akan Terus Diperkuat
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara fungsi pengawasan, intelijen, dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar Wahyudi.
Ia menambahkan, pengawasan distribusi BBM subsidi ke depan akan terus diperketat melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga badan usaha.
Menurutnya, dukungan informasi dari Baintelkam Polri, pengawasan di lapangan, serta laporan masyarakat menjadi elemen penting untuk mendeteksi lebih dini setiap potensi penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Masih Dikembangkan
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat, termasuk asal-usul BBM subsidi, jalur distribusi, penerima akhir, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam praktik tersebut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di tengah tingginya kebutuhan energi nasional.
Praktik penyalahgunaan solar subsidi dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat akses masyarakat yang berhak memperoleh BBM dengan harga subsidi.(*/her)






