sentralmerahputih.id | NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, SIK, MH mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.
Seorang pria berinisial DE (19), Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan karena diduga menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk melakukan penyediaan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk, Kamis (6/3/2025).
Polisi mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari keterangan mengungkapkan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri tersebut Pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.000
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, SH menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyimpulkan adanya praktik penyediaan tempat untuk melakukan perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan mengamankan di wilayah Kertosono,” ujarnya.
Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Stadion Rumah Kost Barat, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Di kamar nomor 06, polisi menemukan barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.
Hasil mengungkap mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165.000, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.
Atas perbuatannya, DE (19) dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yaitu mengatur tentang orang yang dengan adat atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih penempatan dalam penerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk melakukan perbuatan hukum,” tambah Kapolsek Kertosono.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut. (Tyaz)