Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Istri di Driyorejo Ditangkap Polisi di Demak Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan ML (41) pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu, 23 November 2024.

Pelaku ML diamankan polisi di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Kembang Arum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (27/11/2024).

Mirisnya, yang menjadi korban kekejaman ML yaitu MF (40) yang merupakan istri dari ML.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito ketika konferensi pers mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga masalah rumah tangga.

“Iya kami amankan pelaku ML di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Demak, Jawa Tengah, motif sementara diduga masalah rumah tangga,” kata Kompol Danu, di Mapolres Gresik, Kamis (28/11/2024).

Kompol Danu menjelaskan kronologi pembunuhan itu bermula ketika pelaku ML mendatangi istrinya di rumah saudaranya yang berada di Perum Griya Kencana, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo.

“Awal mula pelaku mendatangi korban di rumah saudara korban yang ada di Perum Griya Kencana, kemudian terjadi pertengkaran disitu, korban sempat lari namun dikejar sama pelaku dengan membawa obeng dan langsung menusukkan obeng tersebut ke punggung korban,” jelas Kompol Danu.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Nganjuk Siap Amankan Arus Mudik dan Balik

Danu melanjutkan, ketika mendapat tusukan obeng di punggung, korban masih sempat lari dan terus dikejar sama pelaku.

“Waktu ditusuk obeng masih sempat lari, namun terus dikejar sama pelaku, kemudian sambil mengejar korban, pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di balik bajunya, kemudian ditusukan ke tubuh korban yang membuat korban langsung tetkapar,” jelas Kompol Danu.

Danu menambahkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya sudah tidak tertolong.

“Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga, namun nahas, korban meninggal di rumah sakit,” ujar Kompol Danu.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(her)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah
Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar
Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi
Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110
Akibatkan Korban Luka Berat, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Penganiayaan
Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Berita ini 143 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:24 WIB

Sinergi PLN Icon Plus dan Pemkot Surabaya Optimalkan Penataan Kabel Udara, Jaga Keandalan Infrastruktur dan Estetika Kota

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:50 WIB

Masuk 5 Besar Nasional, Kompolnas Kunjungi Polres Malang Cek Layanan Publik

Rabu, 25 Juni 2025 - 21:47 WIB

Jelang Suroan, Polres Madiun Kota Intensifkan Patroli Dialogis Jaga Kondusifitas

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:43 WIB

Gelar Dialog Publik di Malut, Divhumas Polri Gaungkan Semangat Generasi Berkarakter dan Berintegritas

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:07 WIB

PLN UIP JBTB Dukung Program Irigasi Pertanian Modern di Boyolali Lewat Program Electrifying Agriculture “Listrik untuk Rakyat” Hadirkan Pompa Irigasi Listrik di Desa Ngampon

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:10 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Berkelanjutan, PLN UIP JBTB Dukung Pertanian Modern di Boyolali Lewat Program Hidroponik Elektrifikasi Listrik untuk Rakyat

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:29 WIB

Kapolri Groundbreaking 24 SPPG Jateng, Dukung Penuh Program MBG

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:26 WIB

Polda Jatim Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

Berita Terbaru