Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Istri di Driyorejo Ditangkap Polisi di Demak Jawa Tengah

- Penulis

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan ML (41) pelaku pembunuhan yang terjadi di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo pada Sabtu, 23 November 2024.

Pelaku ML diamankan polisi di tempat persembunyiannya yang berada di Desa Kembang Arum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (27/11/2024).

Mirisnya, yang menjadi korban kekejaman ML yaitu MF (40) yang merupakan istri dari ML.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito ketika konferensi pers mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut diduga masalah rumah tangga.

“Iya kami amankan pelaku ML di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Demak, Jawa Tengah, motif sementara diduga masalah rumah tangga,” kata Kompol Danu, di Mapolres Gresik, Kamis (28/11/2024).

Kompol Danu menjelaskan kronologi pembunuhan itu bermula ketika pelaku ML mendatangi istrinya di rumah saudaranya yang berada di Perum Griya Kencana, Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo.

“Awal mula pelaku mendatangi korban di rumah saudara korban yang ada di Perum Griya Kencana, kemudian terjadi pertengkaran disitu, korban sempat lari namun dikejar sama pelaku dengan membawa obeng dan langsung menusukkan obeng tersebut ke punggung korban,” jelas Kompol Danu.

Baca Juga:  Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone dan Narkoba, Tim Satops Patnal Lapas Banyuwangi Geledah Kamar Hunian

Danu melanjutkan, ketika mendapat tusukan obeng di punggung, korban masih sempat lari dan terus dikejar sama pelaku.

“Waktu ditusuk obeng masih sempat lari, namun terus dikejar sama pelaku, kemudian sambil mengejar korban, pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di balik bajunya, kemudian ditusukan ke tubuh korban yang membuat korban langsung tetkapar,” jelas Kompol Danu.

Danu menambahkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit oleh warga sekitar, namun nyawanya sudah tidak tertolong.

“Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga, namun nahas, korban meninggal di rumah sakit,” ujar Kompol Danu.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(her)

Berita Terkait

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam
Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi
Polda Jatim Berhasil Berhasil Ungkap 224 Kasus Aksi Premanisme Ratusan Tersangka Diamankan
Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu
Kegiatan Dihentikan Sementara, Polres Magetan Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Tambang di Sayutan
Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur
Berita ini 143 kali dibaca
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:43 WIB

Polres Blitar Bentuk Satgas Anti-Premanisme Jaga Kondusifitas Wilayah dan Dunia Usaha

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:41 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:38 WIB

Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:40 WIB

Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:47 WIB

Kegiatan Dihentikan Sementara, Polres Magetan Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Tambang di Sayutan

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:12 WIB

Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme Jaga Iklim Investasi, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:45 WIB

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:41 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Antisipasi Premanisme, Polres Mojokerto Kota Gelar Razia

Sabtu, 10 Mei 2025 - 09:23 WIB