Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap 36 Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka Periode Agustus – Awal November 2025

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung. Sepanjang periode Agustus hingga awal November 2025, berhasil diungkap 36 kasus yang saat ini belum masuk Tahap II atau masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi PJU Polres, Rabu (5/11/2025).

“36 kasus yang diungkap terdiri dari 24 kasus narkotik, 11 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dan 1 kasus psikotropika,” ujar AKBP Taat.

“Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 40 tersangka, yang terdiri dari 39 laki-laki dan 1 perempuan,” sambungnya.

Barang bukti yang diamankan narkotik jenis Shabu 375,08 gram dan 1 butir Pil ekstasi.

“Sedangkan (obat kersas berbahaya) Okerbaya = 9.990 Butir Pil Double L, untuk di kalangan Psikotropika ada 507 butir Alprazolam, 10 butir Clonazepam, 2 butir Roche dan 1 butir Methylpenidate

“Bukti lainnya Hand Phone = 44 buah, pipet = 64 buah, Alat isap / Bong = 25 buah, uang = Rp3.539.000, sepeda motor = 8 unit dan timbangan ada 14 buah,” sambungnya.

Dalam pengungkapan ini ada pasangan suami istri, kemudian 15 tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah terlibat kasus serupa dan kembali melakukan kejahatan narkotik.

Sebaran Lokasi TKP pengungkapan kasus tersebar di 12 kecamatan, dengan rincian Kedungwaru 10 TKP, Tulungagung Kota 8 TKP, Boyolangu 5 TKP, Rejotangan 3 TKP, Sendang 2 TKP, Besuki 2 TKP, sedangkan Ngunut, Pakel, Bandung, Ngantru, Karangrejo, Sumbergempol masing-masing 1 TKP. Total 36 TKP.

“Wilayah kecamatan kedungwaru selalu menduduki peringkat pertama sebaran peredaran narkoba selama saya menjabat Kapolres, ada 10 TKP. Wilayah Sendang ada peningkatan, Kecamatan Ngunut ada penurunan jumlah TKP. Sepanjang Agustus hingga awal November 2025 ini wilayah pucanglaban, kauman, gondang, tanggunggunung dan pagerwojo tidak ada TKP,” terang AKBP Taat.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Judol

Sementara itu, modus operandi penjualan Narkoba, para pelaku menerima narkoba dari bandar dengan sistem pengiriman ekspedisi dan pengiriman sistem ranjau barang dikemas dalam plastic kecil ataupun dalam bungkus teh, lalu oleh para pelaku pengedar narkoba diedarkan dengan cara dibagi menurut jumlah pemesanan dari pembeli sesuai dengan petunjuk permintaan dari bandar, di mana para pelaku pengedar tidak mengetahui siapa pembeli karena dia hanya disuruh bandar untuk menempatkan narkoba yang dijual dengan sistem ranjau (transaksi disepakati lewat pesan singkat/medsos/aplikasi pembayaran, lalu dilakukan pengiriman melalui kurir atau sharelok lokasi dan foto) komunikasi dengan handphone antara bandar dengan para pengedar. Sedangkan cara pembayaran transaksi penjualan narkoba yang dilakukan bandar dan pembeli menggunakan transfer rekening bank dan atau aplikasi pembayaran lainnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal :
1. Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.
2. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
3. Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Beberapa bulan ini ada peningkatan jumlah peredaran, Tulungagung ini cukup rawan menjadi peredaran narkoba, karakteristik tulungagung menjadi titik temu dari beberapa daerah, baik titik peredaran maupun titik penggunaan, menjadikan potensinya cukup besar untuk terjadinya penyalahgunaan narkoba,” kata AKBP Taat.(Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 18:54 WIB

Aksi Heroik Kapolres Mojokerto Kota Dorong Mobil Pemudik Mogok

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:05 WIB

Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di Libur Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Forkopimda Magetan Gelar Patroli Bermotor Skala Besar, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:45 WIB

Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:40 WIB

Ramadhan Berbagi : Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Penggali Kubur dan Bilal Jenazah

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:39 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:59 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:57 WIB

Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Senin, 23 Mar 2026 - 14:38 WIB