sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil meringkus 2 tersangka jambret berinisial TS (33) warga Boyolangu dan APK (25) warga Desa Rejoagung.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana pada Kamis (29/1/2026) diungkap bahwa keberhasilan penangkapan pelaku jambret ini berkat komitmen Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dan Polsek jajaran.
Kasus pertama yaitu penjambretan di lokasi Kalidawir dengan korban Nadif Fatur Rohma (24) warga Desa Krosok yang dilakukan tersangka APK (25). Dari hasil penangkapan, didapat barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy, 3 pc Handphone, 1 senapan angin, 1 topi, 2 hodie dan 1 celana panjang.
Modus yang dilakukan APK yaitu mencari korban perempuan yang melalui jalanan sepi, lalu mengikutinya selanjutnya menarik paksa barang bawaan hingga korban jatuh.
Kasus kedua, TKP di wilayah Campurdarat yang dilakukan tersangka TS (33) dengan korban Sukatin (69) warga Desa Tanggung.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 kalung liontin 3,11 gram, 1 unit motor Honda PCX beserta kunci, 2 set nopol kendaraan, 1 helm dan sepasang selop.
Modus pelaku yaitu berpura-pura menanyakan alamat ke korban. Saat korban lengah, pelaku menarik paksa kalung dan langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 479 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tyaz)












