Sangsi Pidana Mengancam Perusahaan Pengumpul Limbah Medis Nakal

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Tim media melakukan Konfirmasi informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi terkait perusahaan pengumpul limbah medis yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Pada Jumat (13/6/2025), setelah shalat Jumat, tim media bertemu dengan Kabid Wasdal, Bapak Rudianto, dan staff Kabid B3 di DLH Kabupaten Banyuwangi. Dalam wawancara, Pak Rudi menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengumpul limbah medis bukan domain dan wewenang DLH Kabupaten Banyuwangi, karena perizinan dibuat oleh pusat (DLH Jatim).

Namun, jika ada laporan, DLH Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya ke Surabaya. “Kami hari ini mengirim tim ke TPS lokasi perusahaan tersebut, yaitu PT Sagraha Satya Sawahita, untuk mengadakan kunjungan atas pemberitaan tersebut,” kata Pak Rudi.

Pak Rudi menambahkan bahwa perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijerat pidana jika ada laporan karena tidak memiliki gudang yang memadai dan limbah B3 ditaruh di luar gudang, hanya ditutup terpal. Hal ini merujuk pada Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri: Jaga Lingkungan untuk Masa Depan Anak-Cucu Kita

Jika terbukti melanggar, perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

DLH Kabupaten Banyuwangi telah mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan. Hasil penyelidikan belum diperoleh pada saat berita ini dibuat.

Perusahaan pengumpul limbah medis juga dapat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Perkuat Komitmen Jogo Jatim Lewat Kopi Pendekar
Polres Ngawi Cek SPPG Ketanggi, Tekankan SOP hingga Zero Accident
Kunjungan Kerja ke Polsek Bringin, Kapolres Ngawi Tekankan Pelayanan dan Kebersihan Lingkungan
Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Ngawi Gelar Creative Competition 2026
Wedangan Keliling : Cara Polres Ponorogo Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasi Call Center 110
Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos untuk Warga
Polres Madiun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Kini Lebih Aman
Berita ini 22 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:45 WIB

Polda Jatim Perkuat Budaya Anti Korupsi Lewat Pelatihan Integritas dan Tata Nilai

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:29 WIB

Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:28 WIB

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:12 WIB

Polres Magetan Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Jatim, Kapolres: Jadikan Evaluasi untuk Wujudkan Polri Presisi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:25 WIB

Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli, Event Lari Terbesar di Sumatera Angkat Isu Karhutla dan Lingkungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:18 WIB

Buka Rakernis Slog Polri, Kapolri Perkuat Peralatan Personel untuk Maksimalkan Keamanan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:48 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:46 WIB

Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata Dan Catur Prasetya

Berita Terbaru