Sangsi Pidana Mengancam Perusahaan Pengumpul Limbah Medis Nakal

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Banyuwangi – Tim media melakukan Konfirmasi informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi terkait perusahaan pengumpul limbah medis yang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Pada Jumat (13/6/2025), setelah shalat Jumat, tim media bertemu dengan Kabid Wasdal, Bapak Rudianto, dan staff Kabid B3 di DLH Kabupaten Banyuwangi. Dalam wawancara, Pak Rudi menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan pengumpul limbah medis bukan domain dan wewenang DLH Kabupaten Banyuwangi, karena perizinan dibuat oleh pusat (DLH Jatim).

Namun, jika ada laporan, DLH Kabupaten Banyuwangi akan melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya ke Surabaya. “Kami hari ini mengirim tim ke TPS lokasi perusahaan tersebut, yaitu PT Sagraha Satya Sawahita, untuk mengadakan kunjungan atas pemberitaan tersebut,” kata Pak Rudi.

Pak Rudi menambahkan bahwa perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijerat pidana jika ada laporan karena tidak memiliki gudang yang memadai dan limbah B3 ditaruh di luar gudang, hanya ditutup terpal. Hal ini merujuk pada Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Jumat Berkah Polres Probolinggo Kota Berbagi Ratusan Nasi Bungkus di Pasar Baru

Jika terbukti melanggar, perusahaan pengumpul limbah medis dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

DLH Kabupaten Banyuwangi telah mengirim tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan. Hasil penyelidikan belum diperoleh pada saat berita ini dibuat.

Perusahaan pengumpul limbah medis juga dapat melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3.

Berita Terkait

Cegah Kenakalan Remaja di Ngawi, Kanit Binmas Jadi Pembina Upacara di SMPN 1 Karanganyar
6 Pelajar Ngawi Terpilih Jadi Duta Kamtibmas
Tim SAR Gabungan Polres Magetan Berhasil Evakuasi Korban Longsor Tambang Trosono
Hari Kedua Outbound Siswa Diktukba SPN Polda Jatim Asah Keterampilan Taktik Hingga Bersosial Empati
Polres Ngawi Sukses Amankan Anniversary GRW ke-11 dan Launching Persinga
Jaga Kualitas MBG, Kapolres Bojonegoro Tekankan Food Security di SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Jogo Jatim Polres Lamongan Rekrut Pelajar Jadi Duta Kamtibmas
Kapolda Jatim Kunjungi Kelompok Nelayan dan Sadar Wisata di Pantai Pasir Putih Situbondo, Beri Bantuan Alat Keselamatan dan Sembako
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 18:29 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

Senin, 29 September 2025 - 15:00 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

Senin, 29 September 2025 - 12:10 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

Senin, 29 September 2025 - 12:06 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan

Sabtu, 27 September 2025 - 14:31 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP

Jumat, 26 September 2025 - 15:29 WIB

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

Jumat, 26 September 2025 - 08:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Kamis, 25 September 2025 - 13:21 WIB

Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

Senin, 29 Sep 2025 - 15:00 WIB