Ringkus 13 Pengedar Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan Barang Bukti Senilai 300 Juta

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Selama periode Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 13 orang tersangka.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, dari belasan kasus tersebut, sebagian besar adalah kasus narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar.

“Total ada 9 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 1 kasus okerbaya. Dari semua pengungkapan ini, tersangka yang kami amankan seluruhnya adalah pengedar,” kata AKP Bambang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (20/8/2025).

Menurut Bambang, para pelaku menggunakan modus operandi sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkoba di titik tertentu yang sudah disepakati.

Cara lama ini kerap digunakan pengedar barang haram tersebut untuk mengecoh petugas ketika melakukan transaksi.

“Metode ini sengaja dipakai untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli, sehingga risiko tertangkap bisa diminimalisir. Namun, upaya mereka berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita puluhan ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya).

Okerbaya sendiri kerap disalahgunakan dengan cara dikonsumsi secara berlebihan karena memberikan efek yang mirip dengan narkotika namun harganya jauh lebih murah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Amankan 3 Tersangka Saat Penggrebekan di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

Hal ini membuat okerbaya banyak diminati kalangan tertentu dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serius bagi penggunanya.

“Kami menyita 252,60 gram sabu, 31 batang ganja, biji ganja 3,47 gram, ganja kering 173,14 gram, serta 31.521 butir pil okerbaya,” jelas Richy.

Ia menjelaskan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp289 juta. Jumlah itu diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 7.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres Malang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah.

Sebagai penutup, Richy mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan cara melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba

“Kami minta dukungan seluruh masyarakat. Jangan ragu melapor ke polisi bila melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Bersama-sama kita bisa selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 09:46 WIB

Tinjau Kawasan Wisata Ragunan, Polri Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat Saat Libur Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 09:44 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Intensifkan Pengamanan di Wisata Pantai Kenjeran Selama Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:00 WIB

Warga Adat Suku Tengger Apresiasi Polres Probolinggo Pulihkan Citra Pariwisata Bromo

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:53 WIB

Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

Senin, 16 Februari 2026 - 06:22 WIB

Polres Ngawi Amankan Objek Wisata Saat Long Weekend dan Libur Imlek

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:30 WIB

Talud Telaga Sarangan Magetan Amblas, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Korban serta 7 Motor Tercebur ke Danau

Minggu, 30 November 2025 - 10:07 WIB

Antisipasi Keadaan Darurat dan Keselamatan Pengunjung, Ibiza Club Siagakan Mobil Ambulans

Minggu, 7 September 2025 - 11:42 WIB

Polres Probolinggo Siagakan Personel Pengamanan di Gunung Bromo pada Libur Panjang Maulid Nabi

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Senin, 23 Mar 2026 - 14:38 WIB