Respon Cepat Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Uang Palsu, 4 Tersangka Diamankan

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).

Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim telah menangkap Empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah.

Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.

Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta.

Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.

Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Untung Rp160 Juta

Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink,” ujar AKBP Mario.

Masih kata AKBP Mario, dalam satu kali transaksi tersangka menyerahkan uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh AKBP Mario.

Kapolres Bojonegoro menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi.

“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru